Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga

Diposting pada

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga,   mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretariat terdiri dari:
1.    Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Destinasi dan Usaha Pariwisata, terdiri dari :
1.    Seksi Obyek Daerah Tujuan Wisata.
2.    Seksi Sarana dan Prasarana dan Usaha Jasa Pariwisata.

D.    Bidang Promosi dan Pemasaran Pariwisata, terdiri dari :
1.    Seksi Sarana Promosi, Informasi dan Kerjasama Pariwisata.
2.    Seksi Analisa Pasar, Pengembangan Produk dan Daya Tarik  Pariwisata.

E.    Bidang Kepemudaan dan Olahraga terdiri dari :
1.    Seksi Kepemudaan dan Olahraga
2.    Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga

Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas melaksanakan kewenangan dibidang pariwisata, kepemudaan dan olahraga.
(2)    Dalam melaksanakan tugas Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:
a.    Perumusan kebijakan di Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
b.    Pelaksanaan kebijakan  di Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
d.    Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga;
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.
f.    Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan
g.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 Struktur Organisasi

Tinggalkan Balasan