Badan Pendapatan Daerah

Diposting pada

Badan Pendapatan Daerah

Jln. Datuk Laksemana, Daik Lingga

email:

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

(1)    Badan Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi Penunjang Pendapatan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri atas paling banyak  3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

 

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Badan Pendapatan Daerah terdiri atas :

 

A.   Kepala.

B.   Sekertariat terdiri dari :

 1. Sub Bidang Umum dan Keuangan.

2. Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi.

 

C.   Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari :

 

1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran.

2. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan.

 

D.  Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya terdiri dari :

 

1. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.

2. Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya.

 

Tinggalkan Balasan