Badan Pendapatan Daerah
Jln. Datuk Laksemana, Daik Lingga
email:
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
(1) Badan Pendapatan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi Penunjang Pendapatan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.
(2) Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Badan Pendapatan Daerah terdiri atas :
A. Kepala.
B. Sekertariat terdiri dari :
1. Sub Bidang Umum dan Keuangan.
2. Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi.
C. Bidang Pendataan dan Penetapan terdiri dari :
1. Sub Bidang Pendataan dan Pendaftaran.
2. Sub Bidang Penetapan dan Penagihan.
D. Bidang Pembukuan dan Pendapatan Daerah Lainnya terdiri dari :
1. Sub Bidang Pembukuan dan Pelaporan.
2. Sub Bidang Pendapatan Daerah Lainnya.