Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Diposting pada

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,   mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretariat terdiri dari:
1.    Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri dari :
1.    Seksi Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa.
2.    Seksi Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
3.    Seksi Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat.

D.    Bidang Pemerintahan Desa, terdiri dari :
1.    Seksi Bina Aparatur Pemerintahan Desa.
2.    Seksi Administrasi dan Keuangan Desa.
3.    Seksi Pembangunan Desa.

Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2)    Dalam melaksanakan tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:

a.    Menyelenggarakan penataan pemerintahan desa dan memfasilitasi kerja sama antar desa dalam 1 (satu) daerah;
b.    Memberdayakan lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pemberdayaan desa dan lembaga adat tingkat daerah kabupaten dan pemberdayaan masyarakat hukum adat yang masyarakat pelakunya hukum adat yang sama dalam daerah serta pemberdayaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat tingkat desa;
c.    Memberikan pedoman penyusunan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa serta pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
d.    Melakukan pembinaan pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
e.    Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi pemerintah desa, badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
f.    Melakukan peningkatan kapasitas BUM Desa dan lembaga kerjasama antar desa;
g.    Memberikan penghargaan atas prestasi yang dilaksanakan dalam penyelengaraan Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat;
h.    Memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

 

Struktur organisasi

Tinggalkan Balasan