Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Diposting pada

DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Jln. Istana Kota Baru No.          Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

email :                                 | Kode Pos : 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan permukiman mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (Dua) bidang, sekretariat terdiri atas 2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) seksi.

(2) Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman terdiri atas :

A. Kepala
B. Sekretariat, yang terdiri dari :

1. Sub Bagian Umum dan Keuangan

2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

 

C. Bidang Perumahan, yang terdiri dari :

1. Seksi Tata Kawasan Perumahan

2. Seksi Penyedia dan Pelaksanaan Perumahan

 

D. Bidang Kawasan Permukiman, yang terdiri dari :

1. Seksi Pengembangan dan Penataan Kawasan

2. Seksi Pengendalian Lingkungan Kawasan Permukiman

STUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan