Dinas Kelautan dan Perikanan

Diposting pada

DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kp. Baru, Kelurahan Senayang, Kecamatan Senayang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan,  mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Kelautan dan Perikanan terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretaris terdiri dari :
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.    Sub Bagian Keuangan.
3.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Perikanan Tangkap terdiri dari :
1.    Seksi Pengembangan SDM, Kelembagaan dan Usaha Perikanan Tangkap.
2.      Seksi Data dan Informasi Perikanan Tangkap.
3.     Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap.

D.    Bidang Perikanan Budidaya terdiri dari :
1.    Seksi Pengembangan SDM, Kelembagaan dan Usaha Perikanan Budidaya.
2.    Seksi Data dan Informasi Perikanan Budidaya.
3.    Seksi Sarana dan Prasarana Perikanan Budidaya.
 

Tugas dan Fungsi

1.    Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
2.    Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah kabupaten, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
b.    Pelaksanaan kebijakan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pemberdayaan nelayan kecil dan usaha kecil pembudidayaan ikan, penerbitan SIUP di bidang pembudidayaan ikan dan yang usahanya dalam 1 (satu) daerah, pengelolaan dan penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan pengelolaan pembudidayaan ikan;
d.    Pelaksanaan fungsi lain yang terkait bidang kelautan dan perikanan yang diberikan oleh Bupati.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan