Kecamatan Lingga Timur

Diposting pada

 Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1)   Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(2)   Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

(3)   Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :

    Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
    Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    Mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
    Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
    Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan / atau kelurahan;
    Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan / atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa dan kelurahan;
    Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan
    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)   Pelimpahan sebagian kewenangan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

 

Susunan Organisasi

Kecamatan, terdiri dari :

    Kepala Kecamatan;
    Sekretariat, terdiri dari :
        Sub Bagian Umum dan Program;
        Sub Bagian Keuangan dan Kepegawaian.
        Seksi Pemerintahan;
        Seksi Perekonomian dan Pembangunan;
        Seksi Kesejahteraan Sosial;
        Seksi Ketentraman dan Ketertiban.

 

Tinggalkan Balasan