Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan
Jln. Datuk Laksemana, No. Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
(1) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan, Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada
Kabupaten, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak (tiga) Bidang, Sekretariat terdiri atas paling banyak2 (dua) Subbagian dan masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(2) Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perdagangan terdiri atas :
A. Kepala.
B. Sekertaris terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
C. Bidang Penanaman Modal terdiri dari :
1. Seksi Pengkajian dan Pengembangan.
2. SeksiPromosi dan Kerjasama.
D. Bidang Pelayanan Terpadu Satu Pintuterdiri dari :
1. Seksi Perijinan dan Penerimaan Berkas.
2. SeksiPengolahan dan Pemberian Perizinan.
E. Bidang Pengawasan, Pengaduan dan Advokasiterdiri dari :
1. Seksi Pengawasan dan Advokasi.
2. Seksi Pelaporan dan Pengaduan Perizinan.
F. Bidang Perdaganganterdiri dari :
1. Seksi Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri.
2. Seksi Bina Pasar dan Perlindungan Konsumen.
STRUKTUR ORGANISASI