Dinas Lingkungan Hidup

Diposting pada

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

Email :                                                     | Kode Pos 29811

Dinas Lingkungan Hidup Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup,  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Kebudayaan terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretaris terdiri dari:

1.    Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Penataan dan Penataan PPLH terdiri dari :

1.    Seksi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan.
2.    Seksi Penegakan Hukum, Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.

D.    Bidang Kebersihan, Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan terdiri dari :
1.    Seksi Kebersihan, Pengelolaan Sampah dan Limbah B3.
2.    Seksi Peningkatan Kapasitas Lingkungan.

E.    Bidang Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan terdiri dari :
1.    Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lingkungan.
2.    Seksi Pemeliharaan Lingkungan dan Kehutanan
 
Tugas dan Fungsi

1.    Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Lingkungan Hidup
2.    Dalam melaksanakan tugas, Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan di Bidang Lingkungan Hidup.
b.    Pelaksanaan kebijakan  di Bidang Lingkungan Hidup.
c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Lingkungan Hidup.
d.    Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Lingkungan Hidup.
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Lingkungan Hidup.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan