Dinas Komunikasi dan Informatika

Diposting pada

Dinas Komunikasi dan Informatika

Jln. Engku Aman Kelang, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe B, melaksanakan fungsi  unsur pelaksanaan urusan pemerintah di Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Komunikasi dan Informatika, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 2 (Dua)Bidang, Sekretariat terdiri atas paling banyak 1(dua) Subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Seksi.

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri atas :
A.    Kepala
B.    Sekertariat terdiri dari :

1.Sub Bagian Umum dan Keuangan
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.   Bidang Layanan e-Government, teknologi Informasi dan Komunikasi

terdiri dari :

  1. Seksi Infrastruktur dan Teknologi dan Pengembangan Aplikasi.
  2.  Seksi Persandian, Keamanan Informasi dan Telekomunikasi Dan Statistik
  3. Seksi Tata Kelola dan Pengembangan Ekosistem E-Government

D.    Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik terdiri dari :

  1. Seksi Pengelolaan Opini Publik
  2. Seksi Layanan Informasi Publik
  3. Seksi Media Publik Dan Kehumasan

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan