Dinas Kebudayaan

Diposting pada

DINAS KEBUDAYAAN

Jln. Istana Damnah No.          Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

email :                                 | Kode Pos : 29811

Dinas Kebudayaan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Kebudayaan,  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Kebudayaan terdiri atas :

A.Kepala 

B.Sekretaris terdiri dari :

    1. Sub Bagian Umum dan Keuangan.

    2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.Bidang Sejarah, Cagar Budaya dan Permuseuman terdiri dari :

    1. Seksi Sejarah.

    2. Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman.

D.Bidang Nilai Budaya, Adat, Kesenian dan Diplomasi Budaya terdiri dari :

    1. Seksi Nilai Budaya, Adat, Kesenian dan Tradisi.

    2. Seksi Diplomasi Budaya dan Warisan Budaya.

Tugas dan Fungsi 

(1) Dinas Kebudayaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.

(2) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi :

     a. Perumusan kebijakan Bidang Kebudayaan.

     b. Pelaksanaan kebijakan  di Bidang Kebudayaan.

     c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Kebudayaan.

     d. Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Kebudayaan.

     e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Kebudayaan.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan