Inspektorat

Diposting pada

INSPEKTORAT

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

email : inspektorat@linggakab.go.id

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

(1)   Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur yang berada dibawah dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Bupati dan secara teknis administratif mendapat pembinaan dari Sekretaris Daerah.

(2)   Inspektorat mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa.

(3)   Inspektorat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

  1. Perencanaan program pengawasan;
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan;
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  4. Pembinaan terhadap Jabatan Fungsional;
  5. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

 

Inspektorat, terdiri dari :

a. Inspektur;

 

b. Sekretariat, terdiri dari :

1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

2)   Sub Bagian Program dan keuangan.

 

c. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah I, terdiri dari :

1)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;

2)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan;

3)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan.

 

d. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah II, terdiri dari :

1)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;

2)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan;

3)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan.

 

e. Inspektorat Pembantu (IRBAN) Wilayah III, terdiri dari :

1)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pembangunan;

2)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Pemerintahan;

3)   Seksi Pengawasan Pemerintahan Bidang Kemasyarakatan.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan