Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Diposting pada

BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Jln. Datuk Laksemane, Daik Lingga

email: bpbd@linggakab.go.id

PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

Dengan Peraturan Daerah ini di bentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Klasifikasi B.

Kedudukan

Badan Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur pendukung Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang kedudukannya dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

 

Tugas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas :

  1. Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan merata;
  2. Menetapkan standarisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanggulangan bencana;
  5. Melaksanakan menyelenggarakan penanggulangan bencana;
  6. Melaporkan menyelenggarakan penanggulangan bencana kepada Gubernur sekurang-kurangnya setiap bulan sekali dalam keadaan normal dan setiap saat dalam keadaan darurat bencana;
  7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan uang dan barang;
  8. Mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Sumber Dana Lain; dan
  9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan
  2. Koordinasi kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG

(1)   Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(2)   Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melimpahkan tugas pokok dan fungsinya kepada BPBD.

(3)   BPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain masyarakat, lembaga kemasyarakatan dan lembaga usaha.

Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:

  1. penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum;
  2. perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
  3. pengurangan risiko bencana dan pemaduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan;
  4. pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai.

Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana             meliputi :

  1. penetapan kebijakan penanggulangan bencana selaras dengan kebijakan pembangunan Daerah;
  2. pembuatan perencanaan pembangunan memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
  3. pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota lain;
  4. pengaturan penggunaan teknologi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana;
  5. perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam;
  6. pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang berskala Daerah;
  7. pemberian izin tentang pengumpulan barang dan uang dalam penanggulangan bencana.

(1)   Status dan tingkat bencana yang terjadi di Daerah diatur dengan Peraturan Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)   Status dan tingkat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan indikator yang meliputi:

  1. jumlah korban;
  2. kerugian harta benda;
  3. kerusakan prasarana dan sarana;
  4. luasan wilayah yang terkena bencana;
  5. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

    Pelaksana Penanggulangan Bencana

    Kedudukan, tugas, fungsi dan susunan organisasi

     

     (1)  Pelaksana Penanggulangan Bencana dipimpin oleh seorang kepala yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    (2)   Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai tugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana.

    (3)   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaksana Penanggulangan Bencana mempunyai fungsi :

    1. Komando penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah;
    2. Koordinasi perumusan program pelaksanaan pencegahan bencana;
    3. Koordinasi perumusan program dan pelaksanaan tanggap darurat terjadinya  bencana;
    4. Koordinasi perumusan program dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekontruksi   bencana ; dan
    5. Pengelolaan kesekretariatan.

    (4)   Susunan organisasi Pelaksanaan Penanggulangan Bencana terdiri dari:

    1. Sekretariat;
    2. Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan;
    3. Seksi Kedaruratan dan Logistik;
    4. Seksi Rehabilitasi dan Rekontruksi ;
    5. Kelompok Jabatan Fungsional.

    Sekretariat

    Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan kegiatan penyusunan program, pengelolaan penatausahaan keuangan, ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan, hubungan masyarakat dan keprotokolan serta administrasi kepegawaian.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:

    1. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, evaluasi kegiatan dan rencana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana  Daerah;
    2. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi kegiatan penyusunan rencana anggaran, pengelolan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggung jawaban keuangan;
    3. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan dan evaluasi pengelolaan urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan hubungan masyarakat dan keprotokolan ; dan
    4. Penyusunan program pembinaan, pengaturan dan evaluasi efektifitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian.

    Seksi  Pencegahan dan Kesiapsiagaan

    Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan pencegahan pada situasi tidak terjadi bencana dan kesiapsiagaan dalam situasi terdapat ancaman bencana.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan rencana penanggulangan bencana.
    2. Penyusunan program koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengurangan resiko bencana.
    3. Penyusunan program koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pencegahan bencana.
    4. Penyusunan program koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penetapan standar teknis penanggulangan bencana.
    5. Penyusunan program koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
    6. Penyusunan program koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan peringatan dini terjadinya bencana.
    7. Evaluasi kegiatan mitigasi bencana.

     

    Seksi Kedaruratan dan Logistik

    Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengkajian, penentuan wilayah bencana, status keadaan darurat dan fasilitasi penyelenggaraan penanggulangan bencana, perlindungan, bantuan dan kebutuhan dasar dan logistik pada saat tanggap darurat.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Kedaruratan dan Logistik mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pengkajian terhadap lokasi, kerusakan dan kerugian terjadinya bencana.
    2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi penentuan status keadaan darurat bencana.
    3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
    4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terkena bencana.
    5. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan perlindungan terhadap kelompok rentan.
    6. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pemberian bantuan kebutuhan dasar dan logistik.

    Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi

    Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat bencana.

    Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi mempunyai fungsi :

    1. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan perbaikan lingkungan, sarana dan prasarana umum.
    2. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pemulihan sosial psikologis, sosial ekonomi dan sosial budaya serta pelayanan kesehatan.
    3. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan, layanan publik, keamanan serta ketertiban.
    4. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana sosial masyarakat dan keagamaan.
    5. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat dan pengembangan partisipasi lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat.
    6. Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan peningkatan kegiatan fungsi pelayanan publik dan kondisi sosial, ekonomi dan budaya.

    (1)     Untuk membantu pelaksanaan tugas Pelaksana BPBD dapat dibentuk satuan tugas.

    (2)     Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kelompok tugas tertentu yang melaksanakan tugas-tugas operasional BPBD.

    (3)     Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas-tugas Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BPBD.

    Kelompok Jabatan Fungsional

    Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas BPBD  sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

    (1)     Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dengan Peraturan Bupati.

    (2)     Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh seorang tenaga fungsional senior, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pelaksana.

    (3)     Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

    (4)     Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.

    (5)     Uraian tugas pokok dan fungsi Kelompok jabatan fungsional diatur dengan Peraturan Bupati.

 STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan