Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Diposting pada

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1)    Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi Penunjang Pengelola Keuangan dan Aset sebagaimana dimaksud   mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat)Bidang, Sekretariat terdiri atas paling banyak3(tiga) Subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbidang.

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerahterdiri atas :
A.    Kepala.
B.    Sekertariat terdiri dari :

1.Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.Sub Bagian Bagian Keuangan.
3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Pembiayaan terdiri dari :

1. Sub Bidang Anggaran dan Belanja.
2. Sub Bidang Perbendaharaan.

D.    Bidang Akuntansi terdiri dari :

1.Sub Bidang Pembukuan dan Akuntansi.
2. Sub Bidang Informasi Keuangan dan Pelaporan.

E. Bidang Aset Daerah terdiri dari :

1. Sub Bidang Perencanaan, Penatausahaan dan Penilaian.
2. Sub Bidang Pengendalian, Pemanfaatan dan Pemindahtanganan.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan