Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Diposting pada

Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,  mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak  3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretaris terdiri dari :

1.    Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Sosial terdiri dari :

1.    Seksi Rehabilitasi, Perlindungan dan Jaminan Sosial.
2.    Seksi Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

D.    Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :

1.    Seksi Pengarusutamaan Gender dan Pemberdayaan Perempuan di Bidang Ekonomi.
2.    Seksi Penanganan Tindak Kekerasan dan Trafiking

E.    Bidang Perlindungan Anak terdiri dari :

1.    Seksi Pemenuhan Hak Anak.
2.    Seksi Perlindungan Khusus Anak.
 

 

Tinggalkan Balasan