Satuan Polisi Pamong Praja
Email : | Kode Pos 29811
Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Urusan Pemerintahan Bidang Kebakaran, mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Urusan Pemerintahan Bidang Kebakaran.
Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Satuan Polisi Pamong Praja terdiri atas :
A. Kepala
B. Sekertaris:
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
C. Bidang Penegakan Perundang-Undangan:
1. Seksi Pengawasan dan Penyidikan.
2. Seksi Operasional dan Pengendalian.
D. Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat:
1. Seksi Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
2. Seksi Pemadam Kebakaran
Tugas dan Fungsi
Pasal 117
(1) Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi:
a. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan Perda, penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum masyarakat serta perlindungan masyarakat;
b. Pelaksanaan kebijakan penegakan Perda dan peraturan kepala daerah;
c. Pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di daerah;
d. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
e. Pelaksanaan koordinasi penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dengan instansi terkait, Penyidik Pegawai Negeri Sipil daerah, dan/atau aparatur lainnya;
f. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan peraturan kepala daerah; dan
g. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh kepala daerah.
Struktur Organisasi