Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

Diposting pada

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

Jln. Garuda No.17, Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabuapten Lingga, Kepulauan Riau
email : disdukcapil@linggakab.go.id   | Kode Pos : 29871

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tipe A,  menyelenggarakan Urusan Pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretariat terdiri dari:
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan.

C.    Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, terdiri dari :
1.      Seksi Identitas Penduduk.
2.     Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk.

D.    Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, terdiri dari :
1.     Seksi Kelahiran dan Kematian.
2.     SeksiPerkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.

E.    Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data terdiri dari :
1.    Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.
2.    Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.

Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berdasarkan asas  otonomi dan tugas pembantuan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:
a.    Penyusunan program dan anggaran;
b.    Pengelolaan keuangan;
c.    Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  barang milik negara;
d.    Pengelolaan urusan ASN;
e.    Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
f.    Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
g.    Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
h.    Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
i.    Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
j.    Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
k.    Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
l.    Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
m.    Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
n.    Pelaksanaan kegiatan penatausahaan dinas kependudukan dan pencatatan sipil; dan
o.    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan