BADAN KEPEGAWAIAN, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Diposting pada

BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 (1)    Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang, sekretariat terdiri atas paling banyak2 (dua) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) sub bidang.

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri atas :

A.    Kepala.
B.    Sekertaris terdiri dari :

1.Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian   terdiri dari :

  1. Sub Bidang Kepangkatan
  2. Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian
  3. Sub Bidang Promosi, Mutasi dan Informasi Kepegawaian

D.    Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan  Penghargaan terdiri dari :

  1. Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
  2. Sub Bidang Disiplin dan Penghargaan
  3. Sub Bidang Fasilitasi Profesi Aparatur Sipil Negara

E. Bidang Pengembangan Kompetensi Aparaturterdiri dari :

  1. Sub Bidang Diklat Perjenjangan dan Sertifikasi
  2. Sub Bidang Diklat Teknis dan Fungsional
  3. Sub Bidang Pengembangan Kompetensi

TUGAS DAN FUNGSI

(1)    adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud, mempunyai tugas membantu bupati dalam melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

(2)    adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b.    Pelaksanaan kebijakandi bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c.    Pelaksanaan perencanaan dan evaluasi serta pelaporan dibidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d.    Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

 

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan