Sekretariat Daerah

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

 SEKRETARIAT DAERAH

(1)    Sekretariat Daerah Tipe A, mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif, terdiri atas paling banyak 3 (tiga) asisten, masing-masing asisten dimaksud terdiri atas paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian  terdiri paling banyak 3 (tiga) subbagian.

(2)    Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Sekretariat Daerah terdiri atas :

A.    Sekretaris Daerah;
B.    Asisten Pemerintahan;
C.    Asisten Ekonomi dan Pembangunan;
D.    Asisten Administrasi Umum.
E.    Asisten Pemerintahan;

1.    Bagian Tata Pemerintahan:

a.    Sub Bagian Otonomi Daerah.
b.    Sub Bagian Pemerintahan Umum.
c.    Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan.

2.    Bagian Organisasi dan Tatalaksana:

a.    Sub Bagian Kelembagaan, Kepegawaian dan Anjab.
b.    Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik.
    
3.    Bagian Hukum:

a.    Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi Hukum.
b.    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian Hukum.
    
F.    Asisten Ekonomi dan Pembangunan;

1.    Bagian Perekonomian:

a.    Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama.
b.    Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam.

2.    Bagian Pembangunan:

a.    Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa & Program.
b.    Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian.

3.    Bagian Kesejahteraan Rakyat:

a.    Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama.
b.    Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial.

G.    Asisten Administrasi Umum;

1.    Bagian Kominfo dan Humas:

a.    Sub Bag Komunikasi.
b.    Sub Bag Informatika.
c.    Sub Bag Humas.

2.    Bagian Umum:

a.    Sub Bagian Tatausaha dan Keuangan.
b.    Sub Bag Protokol.
c.    Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

(3)    Bagan Struktur Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Lampiran I bagan organisasi perangkat daerah yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
TUGAS DAN FUNGSI

(1)    Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah, yang bertanggung jawab kepada Bupati mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan  administratif.

(2)    Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelenggarakan fungsi :

a.    Pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
b.    Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c.    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.    Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi daerah; dan
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)    Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), sekretariat daerah terdiri dari :

a.    Asisten Pemerintahan.
b.    Asisten Ekonomi dan Pembangunan.
c.    Asisten Administrasi umum.

(1)    Asisten Pemerintahan dipimpin oleh seorang Asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan bagian tata pemerintahan, bagian hukum, bagian organisasi dan tatalaksana, inspektorat, satuan polisi pamong praja, penanggulangan bencana daerah, kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik, pemberdayaan masyarakat dan desa, sekertariat DPRD, kecamatan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.    Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program di bidang pemerintahan, kesejahteraan sosial, dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
b.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten Pemerintahan;
c.    Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten Pemerintahan;
d.    Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang pemerintahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
e.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), asisten pemerintahan terdiri dari :

a.    Bagian Tata Pemerintahan.
b.    Bagian Organisasi dan Tatalaksana.
c.    Bagian Hukum.

(1)    Bagian Tata Pemerintahan,mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, tata pemerintahan, otonomi daerah, transmigrasi dan pertanahan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.    Pengkajian rumusan program kerja di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
b.    Pelaksanaan koordinasi dan rumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
c.    Pengkajian pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
d.    Penyiapan kawasan pengembangan pemukiman yang berwawasan lingkungan;
e.    Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan lahan transmigrasi;
f.    Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
g.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
h.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :

a.    Sub Bagian Otonomi Daerah;
b.    Sub Bagian Pemerintahan Umum;
c.    Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan.

(1)    Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas, sebagai berikut :.

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian otonomi daerah;
b.    Menyusun bahan pengoordinasian bidang otonomi daerah;
c.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang otonomi daerah;
d.    Menyusun bahan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evakuasi serta pengawasan urusan otonomi daerah;
e.    Menyusun bahan dan mengelola data base Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
f.    Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ);
g.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan dan informasi penataan daerah;
h.    Menyusun bahan fasilitasi pembentukan Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah;
i.    Menyusun bahan fasilitasi pemilihan bupati dan Wakil Bupati serta Anggora DPRD dan fasilitasi administrasi Pengangkatan Pimpinan DPRD dan Pergantian Antar Waktu Pimpinan dan Anggota DPRD;
j.    Melaksanakan tugas operasional dan memantau penyelenggaraan pemerintahan di bidang otonomi daerah;
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang otonomi daerah;
l.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas, sebagai berikut :.

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian pemerintahan Umum;
b.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan umum;
c.    Menyusun bahan koordinasi kebijakan di bidang pemerintahan umum yang meliputi bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, transmigrasi, kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan kecamatan;
d.    Menyusun bahan kerjasama daerah dengan pihak ketiga dan kerjasama antar daerah;
e.    Menyusun bahan koordinasi penetapan batas, luas dan peta wilayah kecamatan dan kabupaten;
f.    Menyusun bahan koordinasi pengkajian kebijakan kabupaten mengacu pada kebijakan nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kabupaten;
g.    Menyusun bahan koordinasi pengkajian, pengelolaan dan fasilitasi kebijakan pengembangan wilayah perbatasan;
h.    Melaksanakan tugas operasional dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahaan di bidang pemerintahan umum;
i.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan umum;
j.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)    Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan;
b.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang transmigrasi dan pertanahan;
c.    Mendata dan menginventaris kawasan pengembangan pemukiman yang berwawasan lingkungan;
d.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan transmigrasi;
e.    Mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan khususnya berkenaan dengan hak-hak atas tanah, inventarisasi dan pemanfaatan tanah dan penyelesaian sengketa;
f.    Mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang transmigrasi dan pertanahan;
g.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang transmigrasi dan pertanahan;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi produk hukum, sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah;
b.    Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum bagi pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah;
c.    Pengumpulan bahan perumusan penyusunan dan fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
d.    Penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
e.    Pengharmonisasian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
f.    Pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
g.    Pelaksanaan penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
h.    Penyusunan program legislasi daerah, pengkajian dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
i.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Hukum terdiri dari :

a.    Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi Hukum.
b.    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian Hukum.

(1)    Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
b.    Pelaksanaan asistensi penyusunan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
c.    Melaksanakan fasilitasi penetapan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
d.    Melaksanakan penyiapan rancangan peraturan daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e.    Menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah bersama akat kelengkapan DPRD;
f.    Menyiapkan bahan penyusunan Program Legislasi Daerah;
g.    Melaksanakan pendokumentasian dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya secara konvensional dan/atau elektronik;
h.    Melaksanakan pengundangan produk hukum daerah;
i.    Mengharmonisasikan peraturan daerah, peraturanbupati dan keputusan bupati dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
j.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Mengumpulkan dan pengolahan bahan dalam rangka pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada unsur pemerintah daerah;
b.    Melaksanakan penyelesaian permasalahan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
c.    Memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mewakili pemerintah daerah dalam penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam pelaksanaannya dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat perintah;
d.    Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e.    Mengumpulkan bahan dan data-data terkait pelaksanaan HAM di daerah;
f.    Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian dan inventarisasi permasalahan hukum;
g.    Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan hukum dan HAM;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan pembinaan kelembagaan, kepegawaian, analisa jabatan, analisa beban kerja dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta penyelenggaraan dan evaluasi pelayanan publik dan pengembangan kinerja organisasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan program kerja sub bagian kelembagaan, kepegawaian dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik;
b.    Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, kepegawaian, budaya kerja, analisis dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta pelayanan publik ;
c.    Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan Pelaksanaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten dan laporan akuntabilitas sekretariat daerah;
d.    Pengumpulan, pengolahan data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik yang meliputi tata kerja, metode dan prosedur kerja;
e.    Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, DP3 pegawai, absensi pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai dalam pengembangan karir pegawaidi lingkungan sekretariat daerah;
f.    Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisa jabatan dan analisa formasi jabatan;
g.    Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisa organisasi dan analisa fungsi;
h.    Pengoordinasian dan melakukan evaluasi kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja di daerah;
i.    Pelaksanaan, pemantauan, pengendalian program kerja sub bagian kelembagaan, kepegawaian dan analisis jabatan dan sub bagian tatalaksana dan pelayanan publik;
j.    Melakukan evaluasi dan rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
k.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari :

a.    Sub Bagian Kelembagaan, Kepegawaian dan Analisis Jabatan;
b.    Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik.

(1)    Sub Bagian  Kelembagaan, Kepegawaian dan Analisis Jabatan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Mengumpulkan data yang diperlukan untuk penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan organisasi satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah;
b.    Meneliti bahan penyusunan pedoman penataan, pemantapan dan penyempurnaan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah;
c.    Melaksanakan evaluasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah hasil monitoring kelembagaan sebagai bahan untuk penyempurnaan penataan organisasi perangkat daerah;
d.    Menganalisa tugas dan fungsi serta susunan organisasi satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah;
e.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, DP3 pegawai, absensi pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai dalam pengembangan karir pegawai dilingkungan sekretariat daerah;
f.    Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai dilingkungan sekretariat daerah;
g.    Mengusulkan pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk penghargaan lainnya dilingkungan sekretariat daerah;
h.    Melaksanakan evaluasi dan membuat konsep rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
i.    Melaksanakan analisa jabatan dan beban kerja;
j.    Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan formasi jabatan;
k.    Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis dan formasi jabatan;
l.    Meneliti dan mengoreksi konsep surat maupun hasil penyusunan analisa jabatan yang akan dilaporkan kepada atasan;
m.    Melaksanakan penyusunan petunjuk pembinaan pendayagunaan aparatur pemerintah agar dapat menciptakan aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab;
n.    Mengumpulkan, mengolah dan menyusun petunjuk pembinaan pendayagunaan aparatur pemerintah;
o.    Melaksanakan evaluasi hasil analisis dan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah;
p.    Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan formasi jabatan;
q.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program kerja sub bagian ketatalaksanaan dan pelayanan Publik;
b.    Memberikan bantuan teknis ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menyusun petunjuk/pedoman kerja dan pembinaan tata naskah dinas serta kearsipan bagi satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah;
d.    Memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja sub bagian ketatalaksanaan sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan;
e.    Melaksanakan penyusunan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah;
f.    Melaksanakan penyusunan dan pelaporan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) daerah;
g.    Mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perangkat daerah;
h.    Melaksanakan koordinasi dengan satuan organisasi tentang penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta tata cara dan prosedur laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
i.    Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi program prosedur kerja, metode kerja dan sistem pelayanan minimal organisasi perangkat daerah;
j.    Meneliti mengenai sistem proses dan prosedur kerja agar dicapai efisiensi dan efektifitas kerja;
k.    Menyusun perjanjian kinerja sekretariat daerah ;
l.    Menyusun IKU (Indikator Kinerja Utama) sekretariat daerah;
m.    Menyusun pedoman analisa standart belanja dan standart satuan harga daerah;
n.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Asisten Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah yang mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakan, mengoordinasikan bagian kesejahteraan rakyat, pembangunan, perekonomian, perencanaan, penelitian dan pengembangan, perhubungan, pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan dan kawasan permukiman, pariwisata, kepemudaan dan olahraga, pertanian dan ketahanan pangan, pendidikan, kebudayaan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, tenaga kerja, koperasi dan ukm, perindustrian, badan usaha milik daerah, kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu dan perdagangan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Ekonomi dan Pembangunan mempunyai fungsi :

a.    Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program di bidang perekonomian dan sumberdaya alam, infrastruktur serta administrasi pembangunan dan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah;
b.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten perekonomian dan pembangunan;
c.    Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten perekonomian dan pembangunan;
d.    Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang sumberdaya alam, infrastruktur, dan administrasi pembanguann pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
e.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Asisten Ekonomi dan Pembangunan terdiri dari :

a.    Bagian Perekonomian;
b.    Bagian Pembangunan;
c.    Bagian Kesejahteraan Rakyat.

(1)    Bagian Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdayaalam, pedoman petunjuk teknis pembinaan ekonomi daerah, memonitoring perkembangan di bidang sarana dan prasarana perekonomian, sumberdaya alam dan peningkatan produksi daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

a.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang produksi pertanian, energi dan sumberdaya mineral, migas dan panasbumi (geotermal) serta pariwisata, seni dan budaya;
b.    Pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi dan pengelolaan sumberdaya alam bidang produksi pertanian, energi dan sumberdaya mineral, migas dan panas bumi (geotermal) serta pariwisata, seni dan budaya;
c.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perkoperasian, perkreditan, permodalan perusahaan dan perbankan daerah;
d.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang transportasi dan komunikasi;
e.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perdagangan dan industri dan sarana prasarana perekonomian;
f.    Pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan bantuan kepedulian terhadap masyarakat (CSR) dari perusahaan yang melakukan kegiatan di daerah;
g.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian perekonomian terdiri dari :

a.    Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama.
b.    Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam.

(1)    Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama;
b.    Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan di bidang produksi pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan serta energi dan sumberdaya mineral;
c.    Melakukan pendataan dan inventarisasi bidang produksi daerah;
d.    Mengkoordinasikan kebijakan di bidang produksi daerah dan kerjasama perekonomian dan pengembangan institusi;
e.    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang produksi daerah;
f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)    Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam;
b.    Merumuskan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang sarana perekonomian dan sumberdaya alam;
c.    Mengkoordinasikan kebijakan terhadap pembinaan dan pengembangan sarana, prasarana perekonomian, pengembangan usaha mikro dan institusi;
d.    Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan ekonomi kerakyatan;
e.    Melakukan monitoring terhadap pengembangan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana perekonomian dan sumberdaya alam;
f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Bagian Pembangunanmempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, pengendalian, analisa, monitoring dan mengevaluasi pembangunan daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembangunan mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan petunjuk teknis di bidang pembangunan daerah;
b.    Pelaksanaan koordinasi perumusan  kebijakan pembangunan daerah;
c.    Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan program kegiatan tahunan dilingkup sekretariat daerah;
d.    Pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya;
e.    Pengumpulan bahan dan mengadministrasian bantuan pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Pusat dan Bantuan Pihak Ketiga;
f.    Pengkajian bahan evaluasi dan perencanaan penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
g.    Pelaksanaan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan APBD dan APBN;
h.    Pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
i.    Pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan;
j.    Pelaksanaan pengendalian administrasi  pembangunan SKPD;
k.    Pendataan, penginventarisasian dan pelaporan informasi pembangunan;
l.    Penyampaian rekomendasi kepada pimpinan dalam hal pembangunan yang tepat sasaran;
m.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian pembangunan terdiri dari :

a.    Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program;
b.    Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian.

(1)    Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program;
b.    Melakukan administrasi bantuan pembangunan daerah (DAK, DEKON, TP dan lain-lainnya);
c.    Melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis pembangunan;
d.    Melaksanakan dan mengkoordinir dibidang  pelayanan pengadaan barang / jasa;
e.    Menyiapkan data sebagai bahan penentuan kebijakan penyusunan visi, misi dan rencana strategis  sekretariat daerah;  
f.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan usulan program kegiatan dari bagian dilingkungan sekretariat daerah dalam rangka pengajuan dan pengkajian untuk menentukan skala prioritas pelaksanaan program pembangunan, baik yang dibiayai anggaran pendapatan belanja daerah maupun dana pembangunan yang lainnya;
g.    Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dan menghimpun, menyeleksi dan mengklarifikasi data perencanaan dan penganggaran pembangunan yang diusulkan oleh bagian dilingkungan sekretariat daerah sebelum dilakukan pembahasan;
h.    Menyusun rencana strategis secretariat daerah;
i.    Mengumpulkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan program pembangunan daerah khususnya di bidang fisik prasarana;
j.    Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyedia Jasa kontruksi;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya di bidang fisik prasarana, pengadaan barang/jasa dan program yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian;
b.    Melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
c.    Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengendalian pembangunan dan melakukan pengendalian administrasi Pembangunan SKPD;
d.    Menyiapkan pengembangan aplikasi dalam rangka fasilitasi proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih terkontrol, transparan dan akuntabel;
e.    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan dengan menilai persentasi kerja;
f.    Mendata, menginventarisasi, menyusun data dan laporan tentang informasi pembangunan;
g.    Menyiapkan Surat Keputusan tentang Pedoman Kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h.    Mengevaluasi laporan Kegiatan dari SKPD;
i.    Mengevaluasi laporan kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
j.    Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang agama dan kerukunan umat beragama, serta bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

a.    Perumusan dan penyusunan program kerja di bagian kesejahteraan rakyat;
b.    Penyediaan data keagamaan, kerukunan umat beragama serta bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
c.    Penyelenggaraan analisa dan kajian data keagamaan, kerukunan umat beragama kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
d.    Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada atasan;
e.    Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja bagian kesejahteraan rakyat;
f.    Pengkoordinasian rencana pembinaan keagamaan, kerukunan umat beragama kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
g.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian kesejahteraan rakyat terdiri dari :

a.    Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
b.    Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial.

(1)    Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
b.    Mengumpulkan dan menganalisa data keagamaan;
c.    Penyediaan informasi hasil pengolahan data keagamaan;
d.    Melakukan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji serta usaha-usaha kelancaran pelaksanaan ibadah haji;
e.    Melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
f.    Menghimpun dan memelihara data keagamaan;
g.    Memproses administrasi bantuan-bantuan di bidang keagamaan dan kerukunan umat beragama;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan sub bagian  kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial agar pelaksanaan kegiatan tercapai secara efektif dan efisien;
b.    Melaksanakan pembinaan partisipasi keluarga dan lembaga sosial masyarakat dalam pembangunan daerah;
c.    Melaksanakan evaluasi, monitoring dan memberikan bahan masukan untuk pelaporan terhadap setiap program/kegiatan yang dilaksanakan;
d.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Asisten Administrasi Umum dipimpin oleh seorang Asisten yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas membantu sekretaris daerah dalam perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan program, pelayanan administrasi, pemantauan dan evaluasi terkait dengan komunikasi,informasi dan hubungan masyarakat, umum, kepegawaian, pendidikan  dan pelatihan, pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset, perpustakaan dan kearsipan serta sekretariat korpri.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi :

a.    Pelaksanaan penyusunan kebijakan dan program di bidang umum yang meliputi tatausaha dan keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, informasi dan komunikasi, hubungan masyarakat, dan keprotokolan, serta tata usaha pimpinan;
b.    Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten adminsitrasi umum;
c.    Pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tugas dan program perangkat daerah sesuai dengan pembidangan tugas asisten administrasi umum;
d.     Pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang umum yang meliputi tatausaha dan keuangan, rumah tangga dan perlengkapan, informasi dan komunikasi, hubungan masyarakat, dan keprotokolan, serta tata usaha pimpinan; dan
e.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Asisten Administrasi Umum terdiri dari :

a.    Bagian Umum;
b.    Bagian Kominfo dan Humas;

(1)    Bagian Umum mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya dibidang ketatausahaan,  keuangan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Umum mempunyai fungsi :

a.    Pengkoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran bagian umum;
b.    Penyelenggaraan dan pengelolaan serta perumusan kebijakan bidang ketatausahaan,  keuangan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan;
c.    Penyelenggaraan dan pengelolaan serta perumusan pembayaran gaji pegawai dilingkungan sekretariat daerah;
d.    Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dokumen/arsip, pelayanan administrasi perkantoran serta tugas lain di bidang ketata usahaan di lingkungan sekretariat daerah;
e.    Pengoordinasian, mengarahkan dan melaksanakan kegiatan pelayanan kerumahtanggaan kepala daerah, wakil kepala daerah dan sekretaris daerah;
f.    Penyelenggaraan kegiatan keprotokolan, pelayanan dan pemberian dukungan pelaksanaan tugas bupati, wakil bupati, sekretaris daerah dan asisten sekretaris daerah;
g.    Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan kegiatan tertib administrasi keuangan;
h.    Pengoordinasian dalam pelaksanaan tugas dan pertanggungjawaban bidang ketatausahaan,  keuangan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan sekretariat daerah;
i.    Penyelenggaraan dan pengelolaan kantor penghubung diluar daerah;
j.    Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bagian ketatausahaan,  keuangan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan sekretariat daerah;
k.    Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan di bidang ketatausahaan,  keuangan, protokol, rumah tangga dan perlengkapan sekretariat daerah;
l.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tugasnya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian umum terdiri dari :

a.    Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan;
b.    Sub Bagian Protokol;
c.    Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan.

(1)    Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian tata usaha dan keuangan;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran sub bagian tata usaha dan keuangan;
c.    Menyiapkan data dan dokumen sebagai bahan kajian perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang ketatausahaan dan keuangan sekretariat daerah;
d.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas pelayanan administrasi perkantoran sekretariat daerah, termasuk melaksanakan pengiriman naskah dinas/surat dinas keluar yang berasal dari para asisten dan bagian di lingkungan sekretariat daerah;
e.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas tertib administrasi keuangan Sekretariat Daerah mulai dari pengkoordinasian penyusunan rencana anggaran masing-masing bagian, penerbitan dokumen pencairan

dana sampai dengan pembuatan laporan berkala dan laporan tahunan keuangan Sekretariat Daerah;
f.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas urusan pengelolaan keuangan bupati, wakil bupati dan sekretariat daerah;
g.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada bagian-bagian di lingkungan sekretariat daerah;
h.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan tata usaha keuangan dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pengelolaan keuangan di lingkungan sekretariat daerah;
i.    Melaksanakan verifikasi kelengkapan dokumen pencairan dana dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran;
j.    Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan di bidang keuangan;
k.    Melaksanakan fasilitasi kegiatan sekretariat daerah, termasuk penyiapan daftar hadir rapat, notulen dan kelengkapannya
l.    Membantu atasan dalam pelaksanaan tugas bidang ketatausahaan, kearsipan dan keuangan;
m.    Melaksanakan pelayanan administrasi di bidang ketatausahaan dan keuangan sekretariat daerah;
n.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang ketatausahaan dan keuangan;
o.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Protokoler mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian protokoler;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran sub bagian protokoler;
c.    Menyusun kebijakan teknis bidang penyelenggaraan acara keprotokolan dan pelayanan tamu;
d.    Melaksanakan penataan administrasi penyelenggaraan acara keprotokolan dan pelayanan tamu;
e.    Melaksanakan pengaturan penerimaan tamu-tamu, baik tamu daerah, tamu negara maupun tamu perwakilan negara-negara sahabat;
f.    Melaksanakan pengaturan persiapan rapat/pertemuan, resepsi dan upacara serta kendaraan untuk tamu yang memerlukan pelayanan protokoler;
g.    Melaksanakan pengaturan akomodasi, pengamanan dan acara tamu negara, daerah dan perwakilan negara sahabat dengan berkoordinasi dengan kepala satuan kerja perangkat daerah atau instansi terkait;
h.    Mengkoordinasikan dan mempersiapkan susunan acara, upacara dan/ atau rapat-rapat dan pertemuan instansi terkait lainnya;
i.    Melaksanakan penyelenggaraan upacara-upacara pelantikan, rapat-rapat dan  pertemuan dinas lainnya;
j.    Mempersiapkan bahan/data acara tahunan pemerintah daerah dan penyerahan bingkisan/penghargaan;
k.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang protokoler;
l.    Memberi petunjuk, mengawasi dan mengevaluasi dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan;
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)    Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian rumah tangga dan perlengkapan;
b.    Melaksanakan pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian perbekalan dan perlengkapan di lingkungan sekretariat daerah dan gedung daerah, kecuali pengadaan yang bersifat spesifik;
c.    Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, sistematisasi dan pemeliharaan data barang sekretariat daerah;
d.    Menyusun laporan mutasi barang dan daftar mutasi barang setiap tahun anggaran dilingkungan sekretariat daerah;
e.    Melaksanakan pemeliharaan, perawatan, perbaikan gedung kantor bupati, gedung daerah, rumah dinas bupati dan wakil bupati, rumah dinas sekretaris daerah;
f.    Melaksanakan pemeliharaan kebersihan ruangan dan pekarangan serta penyelenggaraan pengamanan fisik kantor bupati,gedung daerah;
g.    Melakukan perawatan kendaraan roda empat dan kendaraan dinas serta alat rumah tangga, seperti tenda, kursi, meja dan lain-laindilingkungan sekretariat daerah;
h.    Melaksanakan kerjasama dengan satuan kerja perangkat daerah dalam menyiapkan tempat acara, penyelenggaraan upacara pelantikan, rapat-rapat dinas dan pertemuan-pertemuan dinas lainnya;
i.    Menyelenggarakan dan mengelola kantor penghubung di luar daerah;
j.    Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang analisa kebutuhan, inventarisasi dan rumah tangga;
k.    Melaksanaan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(1)    Bagian Kominfo dan Humas mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi Bagian Kominfo dan Humas.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kominfo dan Humas mempunyai fungsi :

a.    Pengoordinasian penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran bagian kominfo dan humas;
b.    Pengkajian bahan perumusan kebijakan bidang kominfo dan humas;
c.    Pengkoordinasian, pengarahan dan pelaksanaan kegiatan di bidang kominfo dan humas;
d.    Pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan kegiatan bidang kominfo dan humas;
e.    Pengoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi sesuai dengan bidang tugasnya;
f.    Pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan bagian kominfo dan humas;
g.    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang kominfo dan humas;
h.    Pemberian petunjuk, pengawasan dan evaluasian dalam rangka pelaksanaan tugas bawahan;
i.    Pelaksanakan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan fungsi dan tuganya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian kominfo dan humas terdiri dari :

a.    Sub Bagian Komunikasi;
b.    Sub Bagian Informatika;
c.    Sub Bagian Humas.

(1)    Sub Bagian Komunikasi mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian komunikasi;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran sub bagian komunikasi;
c.    Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
d.    Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah;
e.    Penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumberdaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
f.    Penyiapan bahan penyusunan norma, standar dan kriteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
g.    Pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi publik, layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumberadaya komunikasi publik dan penyediaan akses informasi di daerah;
h.    Penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan opini dan asprasi publik di lingkup pemerintah daerah;
i.    Pemantauan, evaluasi dan pelaopran di bidang pengelolaan opini dan aspirasi publik di lingkup pemerintah daerah;
j.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Informatika mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian informatika;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana Kerja tahunan dan rencana anggaran sub bagian informatika;
c.    Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan  kebijakan di bidang layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan interanet dan penggunaan akses internet, layanan sistem komunikasi intra pemerintah daerah, layanan keamanan informasi e-Goverment, layanan manajemen data dan informasi e-Goverment, layanan pengembangan dan pengolahan aplikasi generik dan spesifik dan suplemen yang terintegerasi, integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
d.    Menyelenggarak Goverment Chief Information Officer (GCIO) pemerintah daerah;
e.    Pengembangan sumberdaya TIK pemerintah daerah dan masyarakat, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan publik dan kegiatan daerah;   
f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)    Sub Bagian Humas mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian humas;
b.    Menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja tahunan dan rencana anggaran sub bagian humas;
c.    Mengumpulkan, menghimpun dan mengolah data serta informasi yang berhubungan dengan bidang dokumentasi dan pemberitaan;
d.    Melakukan pengumpulan data, gambar dan informasi untuk disebarluaskan baik melalui media cetak maupun elektronik guna memperjelas kebijakan pemerintahan daerah;
e.    Melakukan usaha mensinkronisasikan pendapat umum guna menunjang dan memperjelas kebijakan pemerintahan daerah;
f.    Mempersiapkan data serta bahan dalam rangka penyelenggaraan jumpa pers secara berkala;
g.    Mengumpulkan berita-berita terbaru melalui media cetak menyangkut kegiatan pemerintah daerah dalam satu daftar dan mendokumentasikannya untuk diberikan sebagai informasi bagi pihak yang memerlukan;
h.    Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di bidang pengumpulan data dan informasi berkaitan dengan pelayanan dokumentasi dan pemberitaan guna menunjang kebijakan pemerintah daerah;
i.    Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang dokumentasi dan pemberitaan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
j.    Memelihara, menyimpan dokumen, mengamankan informasi dan data yang diperoleh melalui alat-alat dokumentasi dan pemberitaan serta mengembangkan sistem dokumentasi dan pemberitaan untuk kepentingan pemerintah daerah;
k.    Mempersiapkan dan mengolah bahan rencana sirkulasi dan distribusi majalah buletin dan media cetak lainnya yang ditetapkan maupun dikeluarkan sub bagian humas serta mendistribusikan surat kabar langganan bupati dan pejabat lainnya;
l.    Mengumpulkan bahan-bahan pidato bupati untuk dijadikan buku himpunan pidato bupati;
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

Tinggalkan Balasan