Sekretariat DPRD

Diposting pada

SEKRETARIAT DPRD

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

 

(1)   Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.

(2)   Sekretariat DPRD, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(3)   Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :

a.      Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

b.     Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

c.      Penyelenggaraan rapat-rapat DPRD;

d.     Penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

e.      Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan

f.     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(4)   Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris Dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dengan persetujuan Pimpinan DPRD;

(5)   Sekretaris Dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

 

Susunan Organisasi

 

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lingga, membawahi :

a.       Bagian Umum, yang terdiri dari :

1)      Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

2)      Sub Bagian Humas, Protokoler dan Dokumentasi;

3)      Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. 

b.      Bagian Keuangan, yang terdiri dari :

1)      Sub Bagian Program, Anggaran dan Pembiayaan;

2)      Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan;

3)      Sub Bagian Verifikasi.

c.       Bagian Hukum dan Persidangan, terdiri dari :

1)      Sub Bagian Produk Hukum Daerah;

2)      Sub Bagian Persidangan;

 

3)      Sub Bagian Risalah.

 

 

Tinggalkan Balasan