Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

Diposting pada

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN

Jln. Istana Robat, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe C, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan,  mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretariat terdiri dari:
1.    Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Pengelolaan, Layanan dan Pembinaan Perpustakaan, terdiri dari :
1.    SeksiPengelolaan Bahan Pustaka dan Pengembangan Perpustakaan.
2.    Seksi Layanan, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Perpustakaan.

D.    Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Arsip terdiri dari :
1.    Seksi Pembinaan OPD, BUMD dan Lembaga Pendidikan.
2.    Seksi Pengelolaan Arsip Dinamis/Statis dan Layanan Arsip.

Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan daerah dibidang Perpustakaan dan Kearsipan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
b.    Pelaksanaan kebijakan  di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
c.    Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
d.    Pelaksanaan administrasi dinas di Bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
e.    Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Bidang Perpustakaan dan Kearsipan.

Struktur Organisasi

Tinggalkan Balasan