Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan

Diposting pada

Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan

Jln. Istana Robat, Daik Lingga

email

(1)  Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Tipe A, melaksanakan fungsi Penunjang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, terdiri atas 1 (satu) Sekretariat dan paling banyak 4 (empat) Bidang, Sekretariat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Sub Bidang.

(2)  Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur dan ketentuan yang berlaku, maka Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan terdiri atas:

A.   Kepala.

B.   Sekertariat terdiri dari:

1.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2.  Sub Bagian Keuangan.

2.  Sub Bidang Perencanaan dan Evaluasi.

C.   Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Program terdiri dari :

1. Sub Bidang Perencanaan dan Penganggaran Program.

2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi Program.

D.  Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan terdiri dari :

1.  Sub Bidang Prasarana Pengembangan Wilayah.

2. Sub Bidang Tata Ruang Tataguna Lahan dan Lingkungan.

E. Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia terdiri dari :

1. Sub Bidang Kesehatan Kependudukan, Pemerintahan dan Aparatur.

2. Sub Bidang Pendidikan, Kebudayaan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Rakyat.

F. Bidang Perekonomian dan SDA terdiri dari :

1.  Sub Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Pariwisata dan Pembangunan Dunia Usaha.

2. Sub Bidang Tata Pertanian dan Kelautan.

G. Bidang Penelitian, Pengembangan dan Data terdiri dari :

1. Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Pembangunan.

2. Sub Bidang Data Pembangunan

 

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan