Dinas Perhubungan

Diposting pada

DINAS PERHUBUNGAN

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

Email :                                                     | Kode Pos 29811

Dinas Perhubungan Tipe B, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan,  mempunyi tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Perhubungan terdiri atas :
A.Kepala
B.Sekretaris terdiri dari :
1. Sub Bagian Umum dan Keuangan.
2. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.
C.Bidang Perhubungan Laut dan Udara terdiri dari :
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Udara.
2. Seksi Keselamatan Pelayaran dan Penerbangan.
D.Bidang Perhubungan Darat terdiri dari :
1. Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Seksi Teknik dan Keselamatan Angkutan Darat.

Tugas dan Fungsi
(1) Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Perhubungan.
(2) Dalam melaksanakan tugas, Dinas Perhubungan mempunyai tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang Perhubungan.
b. Pelaksanaan kebijakandi bidang Perhubungan.
c. Pelaksanaan perencanaan dan evaluasi serta pelaporan dibidang Perhubungan.
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Perhubungan.

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan bidang Perhubungan.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan