Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga

Diposting pada

DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

Jln. Istana Kota Baru No.          Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau

email :                                 | Kode Pos : 29811

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

(1) Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten, terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri atas 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

(2) Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Pendidikan, Kepemudaaan dan Olahraga terdiri atas :

A. Kepala
B. Sekretariat, yang terdiri dari :

1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

2. Sub Bagian Keuangan

3. Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

 

C. Bidang Paud dan Pendidikan Non Formal, yang terdiri dari :

1. Seksi Kurikulum dan Penilaian.

2. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana.

3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

 

D. Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, yang terdiri dari :

1. Seksi Kurikulum dan Penilaian.

2. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana.

3. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter.

 

E. Bidang Pembinaan Ketenagaan, yang terdiri dari :

1. Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Paud dan Pendidikan Non Formal.

2. Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.

3. Seksi Pengembangan Profesi.

 

F.Bidang Kepemudaan dan Olahraga

1. Seksi Kepemudaan dan Olahraga

2. Seksi Sarana dan Prasarana Olahraga

 

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan