Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Diposting pada

DINAS PERTANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                                     | Kode Pos 29811

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Tipe A, menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan,  mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Berdasarkan kemampuan anggaran dan keterbatasan sumberdaya aparatur, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan terdiri atas :

A.    Kepala
B.    Sekretariat terdiri dari:
1.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
2.    Sub Bagian Keuangan.
3.    Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi.

C.    Bidang Pertanian, terdiri dari :
1.    Seksi Pengembangan Produksi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
2.    Seksi Sarana Prasarana dan Pemasaran Hasil Pertanian.

D.    Bidang Perkebunan terdiri dari :
1.    Seksi Pengembangan Produksi Perkebunan Rakyat.
2.    Seksi Perlindungan Perkebunan.

E.    Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan terdiri dari :
1.    Seksi Pembibitan dan Produksi.
2.    Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.

F.    Bidang Ketahanan Pangan terdiri dari :
1.    Seksi Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
2.    Seksi Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Tugas dan Fungsi

(1)    Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan.
(2)    Dalam melaksanakan tugas Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan mempunyai tugas, menyelenggarakan fungsi:

a.    Perumusan kebijakan di bidang pertanian (ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan) dan bidang ketahanan pangan (prasarana dan sarana, tanamanpangan, hortikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatanhewan serta penyuluhan pertanian);
b.    Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang ketersediaan pangan,kerawanan pangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan;
c.    Penyusunan program penyuluhan pertanian dan pengembangan prasarana pertanian;
d.    Pengawasan mutu, peredaran dan pengendalian penyediaanbenih tanaman, benih/bibit ternak dan hijauan pakan ternak;
e.    Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidangketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan,cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamananpangan;
f.    Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidangketersediaan pangan, kerawanan pangan, distribusi pangan,cadangan pangan, penganekaragaman konsumsi dan keamananpangan;
g.    Pengawasan penggunaan sarana pertanian dan pembinaan produksi di bidang pertanian;
h.    Pengendalian dan penanggulangan hama penyakit tanaman danpenyakit hewan;
i.    Pengendalian dan penanggulangan bencana alam;
j.    Pembinaan pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian;
k.    Pemberian izin usaha/rekomendasi teknis pertanian;
l.    Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporanpenyelenggaraan di bidang ketersediaan pangan, kerawananpangan, distribusi pangan, cadangan pangan,penganekaragaman konsumsi dan keamanan pangan, pemantauan dan evaluasi di bidang pertanian;
m.    Melaksanakan perintah atasan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugasnya.

STRUKTUR ORGANISASI

Tinggalkan Balasan