DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI, USAHA KECIL dan MENENGAH dan PERINDUSTRIAN
Jln.Garuda,No. Kelurahan Dabo, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email : | Kode Pos 29871
Untuk melaksanakan rencana kinerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lingga dalam mencapai tujuan Akuntabilitas kinerja, maka struktur organisasi yang telah diatur dijabarkan sebagai berikut :
1. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Mempunyai tugas
- Menyelenggarakan pelaksanaan segala usaha dan kegiatan tugas Perindustrian dan Perdagangan bidang teknis dan administrative dalam lingkungan daerahnya.
- Melakukan pembinaan serta memberikan penyuluhan, bimbingan dan pemberian izin / rekomendasi sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan bupati berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengadakan koordinasi dengan dinas-dinas dan instansi lainnya dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah di bidang Perindustrian dan perdagangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Menyelenggarakan pengelolaan atas hak milik Negara yang menjadi tanggungjawabnya.
2. Sekretaris
Mempunyai tugas
Melaksanakan penyusunan, program, urusan umum dan pelayanan administrasi.
3. Sub Bagian Umum dan Keuangan
Mempunyai tugas
Melaksanakan administrasi dan penyusunan laporan, urusan rumah tangga kantor, memelihara ketertiban dan keamanan kantor, menyelenggarakan administrasi pembinaan kepegawaian, mempersiapkan bahan dan menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja, pembukuan, membuat pertanggung jawaban keuangan, menyelenggarakan tugas-tugas keuangan lainnya.
4. Sub Bagian Program dan Evaluasi
Mempunyai tugas
Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, menyusun rencana program, melaksanakan evaluasi rutin.
5. Bidang Perindustrian
Mempunyai tugas :
Melakukan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana, usaha, ekspor, impor, promosi dan kerjasama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di bidang industri.
6. Bidang Perdagangan
Mempunyai tugas
Melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan sarana,usaha, ekspor, impor, promosi dan kerjasama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdagangan.
7. Bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Mempunyai tugas
Membantu Kepala Dinas dalam hal-hal berkaitan dengan pembinaan kelembagaan koperasi dan Usaha Kecil Menengah, pengembangan koperasi dan Usaha Kecil Menengah fasilitas pembiayaan dan simpan pinjam serta pengawasan dana pengendalian.
8. Seksi Industri Kimia, Agro dan Industri Hasil Hutan
Mempunyai tugas
Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha produksi, penerapan standard an pengawasan mutu, pencegahan pencemaran, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan kerjasama dengan dunia usaha di bidang Industri Kimia, Agro dan Industri Hasil Hutan.
9. Seksi Industri Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka Teknologi
Mempunyai tugas
Melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pembinaan dan pengembangan sarana usaha produksi, penerapan standar dan pengawasan mutu, pencegahan pencemaran, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan kerjasama dengan dunia usaha di bidang industri logam diversifikasi produk, inovasi dan penerapan teknologi.
10. Seksi Usaha Perdagangan Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen
Mempunyai tugas
Melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan ekspor, impor, promosi dan kerjasama Dalam Negeri dan Perlindungan Konsumen mempunyai tugas melakukan urusan kemetrologian dan pelayanan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Seksi Perdagangan Luar Negeri
Mempunyai tugas
Melaksanakan penyiapan pemberian bimbingan teknis terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pembinaan dan pengembangan ekspor, impor, promosi dan kerjasama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijaksanaan teknis di Bidang Perdagangan Luar Negeri.
12. Seksi Bina Kelembagaan
Mempunyai tugas
Melakukan pengumpulan, pengolahan dan penyiapan bahan-bahan perumusan dan bimbingan organisasi dan tata laksana koperasi yang meliputi teknis administrasi koperasi dan Usaha Kecil dan menengah, administrasi usaha, advokasi, percetakan, pendaftaran pengesahan badan hukum Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, perubahan perundang-undangan di bidang koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
13. Seksi Bina Perkreditan
Mempunyai tugas
Melakukan pengumpulan, pengelohan dan penyiapan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis pembinaan bimbingan di bidang pembiayaan, permodalan dan simpan pinjam administrasi keuangan dan jasa keuangan serta evaluasi.
14. Seksi Pengendalian, Pengawasan dan Perizinan
Mempunyai tugas
Melaksanakan pengendalian, pengawasan dan perizinan atas penanaman modal daerah.
STRUKTUR ORGANISASI