Bagian Tata Pemerintahan

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Tata Pemerintahan

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

 BAGIAN TATA PEMERINTAHAN

(1)    Bagian Tata Pemerintahan,mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, tata pemerintahan, otonomi daerah, transmigrasi dan pertanahan.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, Bagian Tata Pemerintahan mempunyai fungsi :

a.    Pengkajian rumusan program kerja di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
b.    Pelaksanaan koordinasi dan rumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
c.    Pengkajian pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
d.    Penyiapan kawasan pengembangan pemukiman yang berwawasan lingkungan;
e.    Pelaksanaan pelepasan hak dan penyerahan lahan transmigrasi;
f.    Pelaksanaan koordinasi dan pembinaan di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
g.    Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas di bidang otonomi daerah, pemerintahan umum, transmigrasi dan pertanahan;
h.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Tata Pemerintahan terdiri dari :

a.    Sub Bagian Otonomi Daerah;
b.    Sub Bagian Pemerintahan Umum;
c.    Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan.

(1)    Sub Bagian Otonomi Daerah mempunyai tugas, sebagai berikut :.

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian otonomi daerah;
b.    Menyusun bahan pengoordinasian bidang otonomi daerah;
c.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan pemerintah di bidang otonomi daerah;
d.    Menyusun bahan pembinaan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, supervisi, koordinasi, monitoring dan evakuasi serta pengawasan urusan otonomi daerah;
e.    Menyusun bahan dan mengelola data base Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
f.    Menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ);
g.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan dan informasi penataan daerah;
h.    Menyusun bahan fasilitasi pembentukan Asosiasi Daerah/Badan Kerjasama Daerah;
i.    Menyusun bahan fasilitasi pemilihan bupati dan Wakil Bupati serta Anggora DPRD dan fasilitasi administrasi Pengangkatan Pimpinan DPRD dan Pergantian Antar Waktu Pimpinan dan Anggota DPRD;
j.    Melaksanakan tugas operasional dan memantau penyelenggaraan pemerintahan di bidang otonomi daerah;
k.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang otonomi daerah;
l.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Pemerintahan Umum mempunyai tugas, sebagai berikut :.

a.    Menyusun program dan rencana kerja sub bagian pemerintahan Umum;
b.    Menyusun bahan pengkajian kebijakan pemerintah daerah di bidang pemerintahan umum;
c.    Menyusun bahan koordinasi kebijakan di bidang pemerintahan umum yang meliputi bidang pengawasan, tugas pembantuan, ketenteraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, kependudukan, transmigrasi, kesatuan bangsa, politik dan pemerintahan kecamatan;
d.    Menyusun bahan kerjasama daerah dengan pihak ketiga dan kerjasama antar daerah;
e.    Menyusun bahan koordinasi penetapan batas, luas dan peta wilayah kecamatan dan kabupaten;
f.    Menyusun bahan koordinasi pengkajian kebijakan kabupaten mengacu pada kebijakan nasional mengenai toponimi dan pemetaan wilayah kabupaten;
g.    Menyusun bahan koordinasi pengkajian, pengelolaan dan fasilitasi kebijakan pengembangan wilayah perbatasan;
h.    Melaksanakan tugas operasional dan pemantauan penyelenggaraan pemerintahaan di bidang pemerintahan umum;
i.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan umum;
j.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(3)    Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Transmigrasi dan Pertanahan;
b.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan kebijakan teknis di bidang transmigrasi dan pertanahan;
c.    Mendata dan menginventaris kawasan pengembangan pemukiman yang berwawasan lingkungan;
d.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan penyelenggaraan penyuluhan dan bimbingan transmigrasi;
e.    Mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan pemerintah di bidang pertanahan khususnya berkenaan dengan hak-hak atas tanah, inventarisasi dan pemanfaatan tanah dan penyelesaian sengketa;
f.    Mengumpulkan dan mengolah bahan dalam rangka pelaksanaan koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang transmigrasi dan pertanahan;
g.    Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas di bidang transmigrasi dan pertanahan;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
 

Tinggalkan Balasan