Kantor Perpustakaan dan Arsip

Diposting pada

KANTOR PERPUSTAKAAN DAN ARSIP

Jln. Istana Robat, Daik Lingga

email : perpustakaandanarsip@linggakab.go.id

 

Kedudukan, Tugas dan Fungsi

 

(1)   Kantor Perpustakaan dan Arsip berkedudukan sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

(2)   Kantor Perpustakaan dan Arsip mempunyai tugas melaksanakan kewenangan di bidang perpustakaan dan arsip.

(3)   Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Perpustakaan dan Arsip mempunyai  fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan arsip;
  2. Penyelenggaraan pelayanan umum di bidang perpustakaan dan arsip;
  3. Pelaksanaan hubungan kerjasama dengan semua instansi yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas; dan
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Susunan Organisasi

 

Kantor Perpustakaan dan Arsip, terdiri dari :

  1. Kepala Kantor;
  2. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
  3. Seksi Pelayanan Perpustakaan;
  4. Seksi Penataan dan Perawatan Perpustakaan;
  5. Seksi Pengelolaan Perawatan Arsip.

 

Tinggalkan Balasan