Kawasan Strategis

Diposting pada

A.      KAWASAN STRATEGIS PROVINSI DI KABUPATEN LINGGA[1]

Berdasarkan kajian RTRW Provinsi Kepulauan Riau, kawasan strategis provinsi di Kabupaten Lingga meliputi :

1.          Kawasan strategis sentra produksi pertanian Desa Bukit Langkap dan Kerandin Kecamatan Lingga Timur

2.          Kawasan strategis sentra produksi pertanian Desa Bukit Harapan dan Linau Kecamatan Lingga Utara.

 

Beberapa pertimbangan provinsi untuk menetapkan kedua kawasan tersebut sebagai kawasan strategis adalah :

1.          Kabupaten Lingga memiliki karakteristik sumber daya alam yang khas baik yang dapat diperbaharui (renewable resources) maupun yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources). Kabupaten Lingga direncanakan sebagai Kawasan Sentra Produksi Pertanian (KSPP) Bunda Tanah Melayu yang berfungsi sebagai Lumbung Pangan Provinsi Kepulauan Riau.

2.          Pengembangan Kawasan Strategis Provinsi di Kabupaten Lingga tersebut terkait dengan pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Batam, Bintan, dan Karimun, dimana letak geografis Kabupaten Lingga yang berada pada peri-peri Kawasan Strategis Nasional tersebut memberikan peluang pemasaran yang sangat besar untuk produk pertanian, peternakan dan perkebunan dari Kabupaten Lingga.

3.          Berkaitan dengan keunggulan posisi strategis, keunggulan komoditas yang dimiliki Kabupaten Lingga, potensi area tanam, dan potensi tenaga kerja yang belum sepenuhnya dikembangkan, maka perlu upaya untuk percepatan pengembangan keunggulantersebut untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kawasan tersebut sebagai kawasan strategis untuk dapat diprioritaskan pengembangannya.

 

 

Sesuai dengan kewenangannya, pengelolaan Kawasan Strategis provinsi di Kabupaten Lingga dilakukan oleh Provinsi Kepulauan Riau melalui kebijakan dan tindakan: 1) pengarahan, 2) pembinaan, 3) pemberian prasarana dan sarana meliputi:

1.          Pelestarian fungsi lindung pada kawasan resapan air  dan mata air untuk menjaga tatanan hydro-orologi di kawasan ini;

2.          Penyediaan sarana dan prasarana yang menghubungkan akses sentra-sentra produksi pertanian, perkebunan dan pariwisata;

3.          Pengembangan budidaya pertanian yang mempunyai resiko minimum terhadap penurunan kuantitas dan kualitas lingkungan;

4.          Pengembangan SDM pengelolaan pertanian dan hasil-hasil pertanian; dan

5.          Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan lahan Kawasan Strategis di Kabupaten Lingga.

 

B.      penetapan kawasan strategis kabupaten   

Penetapan kawasan strategis Kabupaten dilakukan setelah memperhatikan beberapa potensi dan permasalahan wilayah yang perlu diprioritaskan penanganannya serta memperhatikan kemampuan daerah untuk melaksanakan hal tersebut dalam jangka pendek sampai jangka menengah.

 

Beberapaisu  strategis wilayah Kabupaten Lingga yang perlu diperhatikan dalam penetapan kawasan strategis kabupaten antara lain:

1.          Kabupaten Lingga terdiri dari pulaupulau kecil, 3 pulau besar yang potensial untuk dikembangkan (Pulau Lingga, Pulau Singkep, Pulau Sebangka) memiliki daya dukung yang terbatas, khususnya ketersedian sumberdaya air. Sumber daya air yang menjadi penopang utama keberlangsungan pengembangan wilayah di pulau pulau tersebut sangat bergantung pada kelestarian hutan lindung yang terdapat di tengah Pulau Lingga dan Pulau Singkep. Kondisi ini menjadi sangat penting untuk di prioritaskan pelestariannya dalam menjaga kelestarian sumber daya air.

         Menyadari keterbatasan daya dukung lingkungan dan keterbatasan suberdaya alam yang tidak dapat diperbaharui maka perekonomian wilayah kabupaten pada masa yang akan datang tidak dapat bertumpu sepenuhnya pada sector-sektor primer. Salah satu pilihan pengembangan ekonomi wilayah pada masa yang akan datang adalah sektor pariwisata. Hal ini cukup beralasan mengingat potensi alam didaratan maupun di lautan di kabuaten Lingga sangat indah, serta potensi kedekatan dengan pasar wisatawan domestik maupun pasar wisatawan internasional dari Singapura dan Malaysia. Untuk dapat mencapai kondisi tersebut penanganan terhadap pelestarian potensipotensi keindahan alam yang ada di darat maupun yang ada di laut menjadi penting untuk diprioritaskan penanganannya .

2.          Kabupaten Lingga merupakan kabupaten baru yang sedang berkembang. Percepatan pengembangan wilayah sangat dipengaruhi oleh aksesibilitas dan ketersediaan infrastruktur untuk mendukung pengembangan potensi sumberdaya alam yang ada di wilayah Kabupaten Lingga. Berkaitan dengan hal tersebut maka kawasankawasan yang diindikasikan dapat cepat berkembang akibat pengaruh aksesibilitas maupun pengaruh kegiatan ekonomi yang dapat mempercepat pengembangan wilayah semestinya diprioritaskan pengembangannya agar dapat memberikan efek ganda bagi pengembangan wilayah sekitarnya maupun kegiatan di sektor hulu maupun hilir.

3.          Kabupaten Lingga memiliki sejarah yang panjang terkait dengan perkembangan kerajaan Melayu. Bukti penting bahwa Lingga merupakan pusat kerajaan melayu adalah keberadaan situs Istana Damnah. Selain itu perjalanan sejarah Singkep sebagai penghasil timah pada jaman kolonial meninggalkan jejak keberadan kota lama yang menjadi aset historis yang harus dilestarikan. Pelestarian kawasan dan bangunan cagar budaya ini merupakan faktor penting untuk menempatkan Kabupaten Lingga sejajar dengan wilayah lainnya. Hal ini perlu di prioritaskan sebagai bagian dari pembentukan jatidiri wilayah kabupaten Lingga.

 

Berkaitan denganpertimbangan tersebut diatas maka penetapan kawasan strategis kabupaten meliputi:

1.          Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi;

2.          Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan sosial budaya; dan

3.          Kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan.

 

B.1. Kawasan Strategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Ekonomi

Kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihatdari sudut kepentingan ekonomi yaitu merupakan aglomerasi berbagai kegiatan ekonomi yang memiliki:

1.            Potensi ekonomi cepat tumbuh.

2.            Sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi.

3.            Potensi ekspor.

4.            Dukungan jaringan prasarana dan fasilitas penunjang kegiatan ekonomi.

5.            Kegiatan ekonomi yang memanfaatkan teknologi tinggi.

6.            Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan.

7.            Fungsi untuk mempertahankan tingkat produksi sumber energi dalam rangka mewujudkan ketahanan energi.

8.            Sumber daya alam yang strategis untuk kepentingan pembangunan kabupaten.

9.            Pengaruh yang dapat mempercepat pertumbuhan kawasan tertinggal di dalam wilayah kabupaten.

 

Dari kriteria tersebut diatas, maka penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan ekonomi meliputi:

a.          Kawasan Industri Sungai Tenam Kecamatan Lingga

Tujuan penetapan daripada penetapan kawasan strategis Sungai Tenam  adalah keberadaan pelabuhan yang akan menjadi akses ke Batam dan Tanjung Pinang serta rencana pengembangan industri maritim  yang akan dikembangkan di sekitar kawasan SungaiTenam untuk menangkap industri maritim yang sudah tidak tertampung di Batam dan Tajungpinang.Dengan demikian percepatan penanganan infrastruktur yang mendukung pengembangan kawasan menjadi sangat penting agar efek ganda pengembangan kawasan tersebut berimbas pada percepatan pembangunan wilayah Kabupaten Lingga lainnya.

b.         Kawasan Industri Marok Tua Kecamatan Singkep Barat

Tujuan penetapan daripada penetapan kawasan strategis Marok Tua  adalah keberadaan pelabuhan yang akan menjadi akses ke Jambi dan Indragiri Hilir yang merupakan pintu/gate Pulau Sumatera. Dengan demikian pecepatan penanganan infrastruktur yang mendukung pengembangan kawasan menjadi sangat penting agar efek ganda pengembangan kawasan tersebut berimbas pada percepatan pembangunan wilayah kabupaten Lingga lainnya.

c.          Kawasan Perikanan Tajur Biru Kecamatan Senayang

Tujuan penetapan kawasan Tajur Biru sebagai kawasan strategis dari kepentingan ekonomi adalah potensi perikanan yang sangat besar diKabupaten Lingga yang perlu segera ditangani sebagai bagian daripada peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk dapat mendukung pengembangan perikanan di Kabupaten Lingga, kawasan yang akan didorong sebagai kawasan pendaratan ikan, pengolahan hasil perikanan, dan pemasaran hasil perikanan menjadi sangat penting untuk diprioritaskan penanganannya. Kawasan perikanan Tajur Biru merupakan sentra perikanan Kabupaten Lingga di bagian utara.

 

 

d.         Kawasan Perikanan Penuba (Pulau Selayar) Kecamatan Lingga Barat

Sepertihalnya pengembangan kawasan perikanan Tajur biru, tujuan penetapan kawasan penuba sebagai kawasan strategis dari kepentingan ekonomi adalah potensi perikanan yang sangat besar di Kabupaten Lingga yang perlu segera ditangani sebagai bagian daripada peningkatan ekonomi masyarakat. Untuk dapat mendukung pengembangan perikanan di Kabupaten Lingga, kawasan yang akan didorong sebagai kawasan pendaratan ikan, pengolahan hasil perikanan, dan pemasaran hasil perkanan menjadi sagat penting untuk diprioritaskan penanganannya. Kawasan perikanan Penuba merupakan sentra perikanan Kabupaten Lingga di bagian selatan.

e.          Kawasan PariwisataPulau Benan dan Pulau- pulau Sekitarnya

Tujuan penetapan kawasan pariwisata bahari Pulau Benan dan sekitarnya adalah upaya untuk mengembangan ekonomi wilayah kabupaten berbasis wisata. Penanganan kawasan wisata bahari Pulau Beban akan menjadi pintu masuk pengembana pariwisata di Kabupaten Lingga sehingga penyediaan infrastruktur serta penyiapan sosial budaya dan tata rungnya harus diprioritaskan dalam jangka pendek sampai dengan jangka menengah.

 

B.2. KawasanStrategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Sosial Budaya

Kawasan strategis Kabupaten Lingga dinilai  dari sudut kepentingan sosial budaya memiliki kriteria sebagai berikut:

1.          Tempat pelestarian dan pengembangan adat istiadat atau budaya.

2.          Prioritas peningkatan kualitas sosial dan budaya.

3.          Aset yang harus dilindungi dan dilestarikan.

4.          Tempat perlindungan peninggalan budaya.

5.          Tempat yang memberikan perlindungan terhadap keanekaragaman budaya.

6.          Tempat yang memiliki potensi kerawanan terhadap konflik sosial.

7.          Hasil karya cipta budaya masyarakat yang dapat menunjukkan jati diri maupun penanda (vocal point, landmark) budaya kabupaten.

 

Dari kriteria tersebut diatas, penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan sosial budaya meliputi:

Kawasan Cagar Budaya Perkampungan Damnah dan Pulau Mepar

Tujuan penetapan kawasan cagar budaya perkampungan Damnah dan Pulau Mepar adalah untuk pelestarian situs peninggalan kerajaan Melayu yang ada di wilayah Kabupaten Lingga. Pelestarian ini tidak hanya berkaitan dengan fisik saja, namunjuga yang berkaitan dengan sosial budaya masyarakat. Hal ini penting mengingat kondisi adat istiadat masyarakat yang masih mengedepankan budaya Melayu Asli. Berkaitan dengan pelestarian bangunan dan kawasan cagar budaya ini maka perencanaan dan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang pada kawasan cagar budaya perlu diprioritaskan sebelum terjadi kerusakan yang dapat menghilangkan peninggalan sejarah akibat pemanfaatan ruang yang tidak tepat.

 

B.3. Kawasan Strategis Dinilai dari Sudut Kepentingan Fungsi dan Daya Dukung Lingkungan

Beberapa kriteria penetapan kawasan Strategis Kabupaten yang memiliki nilai strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup dan lingkungan adalah sebagai berikut:

1.          Tempat perlindungan keanekaragaman hayati.

2.          Kawasan lindung yang ditetapkan bagi perlindungan ekosistem, flora dan/atau fauna yang hampir punah atau diperkirakan akan punah yang harus dilindungi dan/atau dilestarikan.

3.          Kawasan yang memberikan perlindungan keseimbangan tata guna air yang setiap tahun berpeluang menimbulkan kerugian.

4.          Kawasan yang memberikan perlindungan terhadap keseimbangan iklim makro.

5.          Kawasan yang menuntut prioritas tinggi untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.

6.          Kawasan rawan bencana alam.

 

Dari kriteria tersebut diatas, penetapan kawasan strategis Kabupaten Lingga dilihat dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan meliputi:

a.        Kawasan Strategis Hutan Lindung Gunung Daikdi Pulau Lingga

Tujuan penetapan hutan lindung gunung Daik ini adalah untuk melindungi kelestarian alam hutan lindung Gunung Daik dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan  mencegah terjadinya bencana alam seperti erosi dan sedimentasi sungai yang berakibat panda bencana banjir. Dengan terjaganya Hutan Lindung ini akan berpengaruh terhadap pelestarian ekosistem di pesisir. Hal ini tentunya juga akan memberikan pengaruh terhadap kehidupan nelayan kecil yang mengantungkan perekonomainnya dari komoditas perikanan tangkap. Berkaitan dengan dampak strategis terhadap lingkungan dan ekonomi yang akan terpengaruh oleh kerusakan Hutan Lindug Gunung Daik, maka kawasan ini diprioritaskan penataan ruangnya (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang).

b.       Kawasan Strategis Hutan Lindung Gunung Lanjut di Pulau Singkep

Sepertihalnya kawasan hutan lindung gunung Daik yang akan berpengaruh terhadap daya dukung dan keletarian tata air serta ekonosistem pantai dan kebencanaan di pulau Lingga,  penetapan kawasan hutan lindung Gunung Lanjut di Pulau Singkep memiliki tujuan yang sama dengan penetapan Kawasan hutan lindung di Gunung Daik.

c.        Kawasan Gunung Muncung di Pulau Singkep

Tujuan penetapan kawasan Gunung Muncung ini adalah untuk melindungi kelestarian alam hutan lindung Gunung Muncung dalam menjaga kelestarian sumber daya air dan  mencegah terjadinya bencana alam seperti erosi dan sedimentasi sungai yang berakibat panda bencana banjir. Dengan terjaganya Hutan Lindung ini akan berpengaruh terhadap pelestarian ekosistem di pesisir. Hal ini tentunya juga akan memberikan pengaruh terhadap kehidupan nelayan kecil yang mengantungkan perekonomainnya dari komoditas perikanan tangkap. Berkaitan dengan dampak strategis terhadap lingkungan dan ekonomi yang akan terpengaruh oleh kerusakan Hutan Lindung Gunung Muncung, maka kawasan ini diprioritaskan penataan ruangnya (perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang).

d.       Kawasan Strategis cagar alam laut Binaan Coremap Kecamatan Senayang (Desa Mamut, Berjung Desa Pasir Panjang, Tajur Biru Desa Temiang, Benan, Penaah Kelurahan Senayang, Pulau Belading)

Tujuan penetapan kawasan strategis cagar alam laut adalah untuk melindungi keanekargaman hayati laut yang terdapat pada kawasan laut tersebut. Dalam kaitannya dengan kepentingan pengembangan ekonomi wilayah, pelestarian cagar alam laut ini akan menjadi salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Lingga. Penetapan kawasan strategis cagar alam laut ini berkaitan erat dengan penetapan kawasan strategis ekonomi di Pulau Benan dan pulau-pulau sekitarnya.

 

 



[1]Dokumen RTRW Provinsi Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan