PPK dan PPS se Kabupaten Lingga Resmi Dilantik

Diposting pada

Foto: Ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan, melantik PPK dan PPS se Kabupaten Lingga. Ard

Lingga, MC – Sebanyak 45 PPK dari sembilan kecamatan dan 243 PPS dari 81 tempat pemilihan suara (TPS) se Kabupaten Lingga, telah dilantik dan diangkat sumpah jabatannya oleh ketua KPU Kabupaten Lingga, Agussyuriawan di balai agung negri bunda tanah melayu kabupaten Lingga, Sabtu (30/5).

Pelantikan tersebut dihadiri oleh, seluruh komisioner KPU, ketua Panwaslu Kabupaten Lingga, Sekretaris DPRD kabupaten Lingga, instansi pemerintahan dan instansi vertikal, camat dan tokoh masyarakat se Kabupaten Lingga.

Agussyuriawan, Ketua KPU Kabupaten Lingga mengatakan, jumlah anggota PPK yang dilantik tersebut merupakan hasil seleksi dari tiap kecamatan. Lima orang mewakili masing-masing Kecamatan. Sedangkan PPS, tiga orang mewakili 81 TPS yang tersebar tiap desa.

“Anggota yang kita lantik hari ini sudah diangkat sumpahnya. Kita harapkan mereka ini bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab. Karena kinerja mereka sangat berpengaruh pada hasil pemilihan,” ungkap Iwan, sapaan akrab ketua KPU tersebut.

Untuk tugas dan tanggung jawab para anggota PPK dan PPS, dilanjutkannya, sementara ini hanya memantau dan membuktikan kebenaran dari dukungan para pasangan calon perorangan (independent) yang akan ikut mendaftar sebagai calon Bupati dan wakil Bupati kelak. Untuk Operasionalnya melalui dana hibah APBD Kabupaten Lingga.

“Sementara waktu tugas mereka memantau kebenaran dukungan para calon perorangan. Para pasangan calon akan turun kedesa mencari dukungan masyarakat sebagai syarat pencalonannya 26 Juli mendatang,” katanya.

Sebagai informasi, dijelaskan Iwan, bagi pasangan calon diluar partai politik, atau calon perorangan, syarat pencalonannya harus membawa persyaratan dukungan masyarakat minimal 10 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Lingga, atau sekitar 8872 dukungan yang harus diserahkan kepada KPU pada tanggal 11 Juni hingga 15 Juni mendatang.

“Bagi pasangan Calon perorangan, harus memiliki dukungan minimal 8872 suara. Jadi mereka akan turun ke desa-desa untuk memperoleh dukungan. Inilah tugas para PPS yang kita lantik hari ini, untuk memastikan kebenaran dukungan calon ini,”paparnya.

Iwan menambahkan, pada Pilkada kali ini, aturan Pencalonan juga mengalami banyak perunahan. Diantaranya, bagi PNS yang ingin mencalonkan dirinya, harus menyerahkan bukti pengunduran diri dari status PNS. Selain itu, aturan Incambent atau patahana, lebih dipertegas dari pada Pemilu sebelumnya.

” PNS harus mundur dulu dari pegawai, Incamben atau Patahana juga semakin ketat, aturannya, menarik garis keluarga lurus kebawah dan ditarik kekiri. Jadi, jika ia telah menjadi Bupati sebelumnya, maka hanya cucunya yang bisa lulus dalam pencalonan sekarang ini. Jadi aturan incamben lebih dipertegas,” ungkapnya.

Dia berharap, setelah para PPK dan PPS  kembali kedaerahnya masing-masing, PPK harus koordinasi dengan camat sebagai pimpinan tertinggi di kecamatan. Sedangkan PPS juga melakukan koordinasi dengan lurah dan kepala desa setempat. (MC Lingga)

Tinggalkan Balasan