Pleno KPU Kabupaten Lingga Tetapkan DPT Pilpres

Diposting pada

Lingga, Media Center – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Lingga laksanakan rapat pleno penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT), pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 9 Juli mendatang, Senin (9/6).

Rapat pleno yang merupakan tahapan persiapan Pilpres tersebut, dihadiri oleh Ketua dan beberapa staf Panwaslu Kabupaten Lingga, PPK Kecamatan se Kabupaten Lingga, perwakiln dari partai politik, perwakilan dari Badan Kesbangpol dan Satpol PP kabupaten Lingga serta beberapa perwakilan dari Instansi vertikal di wilayah Kabupaten Lingga yang mana merupakan stakehoder pada Pilpres mendatang.

Dari hasil rapat tersebut, Ketua KPU yang selaku pemimpin rapat menetapkan jumlah DPT berjumlah 67.604 pemilih, dari total delapan kecamatan yang ada di Kabupaten Lingga.

Dia mengatakan, terdapat penambahan jumlah DPT sebesar 606 pemilih pada Pilpres Juli mendatang. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan jumlah DPT pada Pileg lalu yaitu 66.998 pemilih.

Agussuriawan, Ketua KPU Kabupaten Lingga mengatakan, untuk Pilpres di bulan Juli mendatang, terjadi perampingan TPS, dimana jumlah TPS pada Pileg lalu sebanyak 233 TPS, kini menjadi 230 TPS. Kemungkinan besar 230 TPS ini juga yang akan dipakai pada Pilkada tahun 2015 mendatang.

“Berdasarkan aturan KPU no.9 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Jumlah DPT tiap TPS maksimal 800. Kami menilai ada beberapa TPS yang jaraknya berdekatan dan masih satu daratan, jadi itu alasan kami menyatukan beberapa TPS tersebut,” Jelasnya.

TPS yang dirampingkan tersebut adalah TPS wilayah Kecamatan Singkep Pesisir dan Kecamatan Selayar. Jumlah TPS di Singkep Pesir pada Pileg lalu berjumlah 11 TPS, kini tinggal 9 TPS saja. Sedangkan Kecamatan Selayar yang tadinya 8 TPS, dirampingkan menjadi 7 TPS.

Beliau menyampaikan, masih ada kemungkinan perubahan jumlah pemilih, karena KPU masih membuka pendaftaran bagi para pemilih yang belum terdaftar hingga 1 Juli mendatang.

Dia juga menambahkan, bertepatan dengan penerimaan mahasiswa baru, para pemilih pemula yang akan mendaftar ke universitas luar daerahnya,  hendaklah melapor kepada petugas pemilu untuk mendapatkan formulir A5, ini agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka berdomisili. (MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan