PKH Andalan Dinsosnakertran Lingga 2015

Diposting pada

Foto: Kadinsosnakertrans Kabupaten Lingga, H Muslim. Net

Lingga, MC – Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi program kerja andalan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertran) Kabupaten Lingga tahun 2015. Selain itu, program RTLH dan program ekonomi Produktif juga dijalankan.

Kepala Dinsosnakertran Lingga H Muslim mengatakan setiap program yang termasuk dalam upaya pengentasan kemiskinan menjadi andalan dinasnya. Program yang menyentuh kepentingan masyarakat di bawah menjadi prioritas.

“PKH, RTLH dan usaha ekonomi produktif. Ketiga program taskin (pemberantasan kemiskinan) ini untuk program yang diunggulkan tahun 2015 ini,” katanya kepada Haluan Kepri di kantornya, Selasa (27/1).

Dipaparkannya untuk program keluarga harapan ini di sinergitas dengan program pusat dan daerah. Penyandang dana dari sharing APBN  dan APBD Lingga dengan sasaran ibu hamil, balita , anak usia sekolah dari  SD dan SLTP.

Lebih jauh dikatakannya, nantinya peserta PKH menerima bantuan tunai bersyarat sesuai komponen bidang pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, tambahnya, menerima pelayanan kesehatan dari lembaga pelayanan kesehatan seperti puskesmas, polindes, poskesdes, pustu, pusling, posyandu dan jaringannya. Adapun jenis bantuan yakni bantuan tetap Rp300 ribu, bantuan untuk ibu hamil, nifas, balita Rp1 juta.

Untuk di bidang pendidikan keluarga PKH juga Menerima pelayanan pendidikan dasar sembilan tahun. Komponen bantuan anak SD Rp500 ribu,  anak SMP Rp1 juta.

“Total bantuannya nanti maksimum Rp2,8 juta, bantuan minimum Rp800 ribu per Kepala Keluarga yang termasuk dalam program PKH bagi mereka memenuhi komponen atau syarat ,” jelasnya lagi.

Sementara itu, dalam program bantuan PKH ini memang keluarga dikenakan syarat yang harus mereka patuhi. Adapun kewajiban ibu hamil memeriksa kehamilannya pada lembaga pelayanan kesehatan minimal 4 kali selama masa kehamilan. Untuk ibu melahirkan proses kelahiran ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih. Selanjutnya, ibu nifas memeriksa kesehatannya minimal 3 kali sebulan bagi bayi berusia yang baru berusia 1 bulan.

Selain itu beberapa komponen syarat yang harus mereka ikuti antaranya, ibu mempunyai anak usia 0 sampai dengan 5 tahun diharuskan membawa  anaknya untuk imunisasi lengka. Diberi vitamin dan dipantau tumbuh kembangnya. Bagi anak yang cukup umur 5 sampai dengan 6 tahun, keluarga program PKH harus dipantau tumbuh kembang anaknya. Usia 7 sampai 18 tahun mendaftarkan anaknya untuk melaksanakan program wajib belajar 9 tahun.

Selain hal tadi, keluarga program PKH yang memiliki anak usia 7 sampai 18 tahun menyelesaikan pendidikan dasar 9 tahun (SD dan SMP sederajat) dengan tingkat kehadiran minimal 85 persen.(jfr/MC Kab Lingga)

sumber: Haluankepri 

Tinggalkan Balasan