Pengunduran Diri Ikhsan Dalam Proses di Provinsi

Diposting pada

Lingga, MC –  Pengunduran diri Calon Bupati Lingga Ikhsan Fansuri dari PNS, masih dalam proses di provinsi, kata Samsudi Kepala Badan Kepagawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lingga di Daik, Selasa (6/10).

“Informasi yang kita dapat, pengunduran Ikhsan Fansuri dalam proses di provinsi,” kata dia.

Samsudi menjelaskan, secara administrasi kepagawaian Iksan Fansuri, merupakan pegawai daerah Kabupaten Lingga dengan golongan IV-A. Namun, untuk proses pemberhentiannya harus dilakukan oleh Gubernur Kepri.

Kewenangan Gubernur memberhentikan seorang PNS golongan IV-A itu, tertuang dalam PP Nomor 9 tahun 2003, yang mengatur tentang kepegawaian.

“Kewenangannya jatuh ke provinsi, karena Iksan golongan IV-A. Gubernur yang berhak memberhentikannya,” kata dia.

Untuk diketahui, setelah Iksan ditetapkan sebagai calon Bupati Lingga pada tanggal 24 Agustus lalu, ia diharuskan melepas statusnya sebagai PNS, guna melengkapi syarat sah sebagai calon peserta Pilkada.

KPU memberikan waktu selama 60 hari sejak penetapan calon tersebut, untuk mengurus segala administrasi pengunduran dirinya. (Antara)

Tinggalkan Balasan