Bagian Pembangunan

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Pembangunan

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN PEMBANGUNAN

(1)    Bagian Pembangunanmempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, pengendalian, analisa, monitoring dan mengevaluasi pembangunan daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pembangunan mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan petunjuk teknis di bidang pembangunan daerah;
b.    Pelaksanaan koordinasi perumusan  kebijakan pembangunan daerah;
c.    Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan program kegiatan tahunan dilingkup sekretariat daerah;
d.    Pelaksanaan pengendalian administrasi pembangunan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bantuan pembangunan dan dana pembangunan lainnya;
e.    Pengumpulan bahan dan mengadministrasian bantuan pembangunan daerah Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Pusat dan Bantuan Pihak Ketiga;
f.    Pengkajian bahan evaluasi dan perencanaan penyusunan Rencana Strategis Sekretariat Daerah;
g.    Pelaksanaan penyusunan laporan realisasi pelaksanaan APBD dan APBN;
h.    Pelaksanaan analisis dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
i.    Pelaksanaan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan;
j.    Pelaksanaan pengendalian administrasi  pembangunan SKPD;
k.    Pendataan, penginventarisasian dan pelaporan informasi pembangunan;
l.    Penyampaian rekomendasi kepada pimpinan dalam hal pembangunan yang tepat sasaran;
m.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian pembangunan terdiri dari :

a.    Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program;
b.    Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian.

(1)    Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Fisik Prasarana, Pengadaan Barang/Jasa dan Program;
b.    Melakukan administrasi bantuan pembangunan daerah (DAK, DEKON, TP dan lain-lainnya);
c.    Melaksanakan penyusunan pedoman petunjuk teknis pembangunan;
d.    Melaksanakan dan mengkoordinir dibidang  pelayanan pengadaan barang / jasa;
e.    Menyiapkan data sebagai bahan penentuan kebijakan penyusunan visi, misi dan rencana strategis  sekretariat daerah;  
f.    Mengumpulkan dan menyiapkan bahan usulan program kegiatan dari bagian dilingkungan sekretariat daerah dalam rangka pengajuan dan pengkajian untuk menentukan skala prioritas pelaksanaan program pembangunan, baik yang dibiayai anggaran pendapatan belanja daerah maupun dana pembangunan yang lainnya;
g.    Melaksanakan sinkronisasi dan koordinasi dan menghimpun, menyeleksi dan mengklarifikasi data perencanaan dan penganggaran pembangunan yang diusulkan oleh bagian dilingkungan sekretariat daerah sebelum dilakukan pembahasan;
h.    Menyusun rencana strategis secretariat daerah;
i.    Mengumpulkan bahan dan mengkoordinasikan penyusunan program pembangunan daerah khususnya di bidang fisik prasarana;
j.    Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan penyedia Jasa kontruksi;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya di bidang fisik prasarana, pengadaan barang/jasa dan program yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Evaluasi, Pelaporan dan Pengendalian;
b.    Melakukan analisa dan evaluasi pelaksanaan pembangunan;
c.    Menyiapkan bahan perumusan petunjuk teknis pengendalian pembangunan dan melakukan pengendalian administrasi Pembangunan SKPD;
d.    Menyiapkan pengembangan aplikasi dalam rangka fasilitasi proses pelaksanaan kegiatan pembangunan yang lebih terkontrol, transparan dan akuntabel;
e.    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan dengan menilai persentasi kerja;
f.    Mendata, menginventarisasi, menyusun data dan laporan tentang informasi pembangunan;
g.    Menyiapkan Surat Keputusan tentang Pedoman Kegiatan di lingkungan Sekretariat Daerah;
h.    Mengevaluasi laporan Kegiatan dari SKPD;
i.    Mengevaluasi laporan kegiatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah;
j.    Membuat laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai dasar pengambilan kebijakan;
k.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tinggalkan Balasan