Bagian Organisasi dan Tata Laksana

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Organisasi dan Tata Laksana

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN ORGANISASI DAN TATA LAKSANA

(1)    Bagian Organisasi dan Tatalaksana mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan, peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan pembinaan kelembagaan, kepegawaian, analisa jabatan, analisa beban kerja dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta penyelenggaraan dan evaluasi pelayanan publik dan pengembangan kinerja organisasi.

(2)    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),  mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan program kerja sub bagian kelembagaan, kepegawaian dan analisis jabatan, tatalaksana dan pelayanan publik;
b.    Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, kepegawaian, budaya kerja, analisis dan formasi jabatan, ketatalaksanaan serta pelayanan publik ;
c.    Pengumpulan dan pengolahan data serta penyiapan bahan Pelaksanaan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah kabupaten dan laporan akuntabilitas sekretariat daerah;
d.    Pengumpulan, pengolahan data penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan ketatalaksanaan dan pelayanan publik yang meliputi tata kerja, metode dan prosedur kerja;
e.    Penyelenggaraan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, DP3 pegawai, absensi pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai dalam pengembangan karir pegawaidi lingkungan sekretariat daerah;
f.    Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisa jabatan dan analisa formasi jabatan;
g.    Pengumpulan dan pengolahan data pelaksanaan analisa organisasi dan analisa fungsi;
h.    Pengoordinasian dan melakukan evaluasi kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan pada setiap satuan kerja di daerah;
i.    Pelaksanaan, pemantauan, pengendalian program kerja sub bagian kelembagaan, kepegawaian dan analisis jabatan dan sub bagian tatalaksana dan pelayanan publik;
j.    Melakukan evaluasi dan rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
k.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Organisasi dan Tatalaksana terdiri dari :

a.    Sub Bagian Kelembagaan, Kepegawaian dan Analisis Jabatan;
b.    Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik.

(1)    Sub Bagian  Kelembagaan, Kepegawaian dan Analisis Jabatan mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Mengumpulkan data yang diperlukan untuk penyempurnaan, pemantapan dan pengembangan organisasi satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah;
b.    Meneliti bahan penyusunan pedoman penataan, pemantapan dan penyempurnaan kelembagaan dan organisasi perangkat daerah;
c.    Melaksanakan evaluasi tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah hasil monitoring kelembagaan sebagai bahan untuk penyempurnaan penataan organisasi perangkat daerah;
d.    Menganalisa tugas dan fungsi serta susunan organisasi satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah;
e.    Menyelenggarakan tata usaha kepegawaian yang meliputi pengumpulan data kepegawaian, DP3 pegawai, absensi pegawai, pendidikan dan pelatihan pegawai dalam pengembangan karir pegawai dilingkungan sekretariat daerah;
f.    Mengusulkan kenaikan pangkat pegawai dilingkungan sekretariat daerah;
g.    Mengusulkan pemberian penghargaan, tanda kehormatan dan bentuk penghargaan lainnya dilingkungan sekretariat daerah;
h.    Melaksanakan evaluasi dan membuat konsep rencana penyempurnaan, pengembangan serta pemantapan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah;
i.    Melaksanakan analisa jabatan dan beban kerja;
j.    Menyiapkan dan melaksanakan penyusunan formasi jabatan;
k.    Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk pelaksanaan dan pemanfaatan hasil analisis dan formasi jabatan;
l.    Meneliti dan mengoreksi konsep surat maupun hasil penyusunan analisa jabatan yang akan dilaporkan kepada atasan;
m.    Melaksanakan penyusunan petunjuk pembinaan pendayagunaan aparatur pemerintah agar dapat menciptakan aparatur yang bersih, berwibawa dan bertanggungjawab;
n.    Mengumpulkan, mengolah dan menyusun petunjuk pembinaan pendayagunaan aparatur pemerintah;
o.    Melaksanakan evaluasi hasil analisis dan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah;
p.    Mengumpulkan dan mengolah bahan untuk penyusunan formasi jabatan;
q.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program kerja sub bagian ketatalaksanaan dan pelayanan Publik;
b.    Memberikan bantuan teknis ketatalaksanaan kepada seluruh perangkat daerah untuk kelancaran penyelenggaraan tugas sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku;
c.    Menyusun petunjuk/pedoman kerja dan pembinaan tata naskah dinas serta kearsipan bagi satuan organisasi di lingkungan pemerintah daerah;
d.    Memantau, mengendalikan pelaksanaan program kerja sub bagian ketatalaksanaan sesuai dengan pedoman program kerja tahunan agar tercapai sasaran yang telah ditetapkan;
e.    Melaksanakan penyusunan dan pelaporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah;
f.    Melaksanakan penyusunan dan pelaporan Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) daerah;
g.    Mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) perangkat daerah;
h.    Melaksanakan koordinasi dengan satuan organisasi tentang penyusunan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah serta tata cara dan prosedur laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
i.    Melaksanakan evaluasi dan monitoring terhadap implementasi program prosedur kerja, metode kerja dan sistem pelayanan minimal organisasi perangkat daerah;
j.    Meneliti mengenai sistem proses dan prosedur kerja agar dicapai efisiensi dan efektifitas kerja;
k.    Menyusun perjanjian kinerja sekretariat daerah ;
l.    Menyusun IKU (Indikator Kinerja Utama) sekretariat daerah;
m.    Menyusun pedoman analisa standart belanja dan standart satuan harga daerah;
n.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tinggalkan Balasan