Lingga, MC – Sejak diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, secara otomatis merubah beberapa kewenangan Pemerintah Kabupaten menjadi kewenangan Provinsi, salah satunya di bidang pengawasan sektor laut. Hal tersebut menjadi dilema Dinas kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, yang sampai saat ini masih menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait pelaggaran di laut Lingga.
Sabrab Okta, Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban Sumberdaya di DKP Kabupaten Lingga mengakui, masih banyak surat pengaduan yang masuk ke DKP. baru-baru ini pihaknya menerima keluhan dari para nelayan pulau Sayak yang merasa terganggu dengan ulah nelayan Moro yang menangkap ikan sampai kelaut mereka. Namun, secara kewenangan, DKP Lingga tidak bisa menanggapi dengan terjun langsung ke Lokasi.
“Masyarakat mengharapkan perhatian Dinas, sedangkan secara aturan yang berlaku, kita tidak bisa berbuat lebih. Pengawasan sudah dialihkan pada provinsi sejak awal tahun ini. Secara UU no 23 tahun 2014, kita sudah tidak memiliki kewenangan terebut. Jadi pengaduan yang masuk ke DKP Lingga akan kita teruskan kepada pihak Provinsi,”katanya, Selasa (31/3).
Dilanjutkan Sabran, kebijakan sebelumnya, jika ada keluhan nelayan seperti di pulau Sayak tersebut, pihaknya akan langsung melakukan survey sesuai standar prosedur pengawasannya (SOP). Jenis pelanggaran yang biasanya sering dijumpai seperti permasalahan izin, jenis alat tangkap dan ukuran mata jaring yang dipakai, ukuran perahu yang tidak memenuhi kriteria lokasi penangkapan dan lain sebagainya.
“selama pelanggaran tersebut masih berada di area nol sampai 4 Mil laut, maka masih kewenangan pihak Kabupaten. Itu aturan dulunya,” ungkap Sabran.
Namun kedepannya, dikatakannya lagi, bidang pengawasan DKP tidak bisa berbuat lebih selain meneruskan surat yang masuk kepada pihak provinsi dan tindak lanjutnya akan dilakukan oleh DKP Provinsi.
“Kita masih belum tau seperti apa kebijakan Provinsi. Selama masa transisi ini, Provinsi meminta kita dan Kabupaten-kota lainnya untuk tetap dengan kebijakan awal sampai dengan di koordinasikan kembali kedepannya,” katanya.
Dia menambahkan, pihak Provinsi juga menyadari sulitnya untuk melakukan pengawasan penuh terhadap perairan yang luasnya 98 persen dari ukuran provinsi. “Provinsi mengakui tidak sanggup mengawasi laut Kepri tanpa adanya kerjasama dengan kabupaten Kota. Kita tunggu saja kebijakan pemerintah Provinsi kedepan,” tutup sabran. (MC Lingga)