DKP Lingga Segera Susun Perbup Penghapusan PHP

Diposting pada

Foto: Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lingga, Abang Muzny. Ard

Lingga, MC – Terkait surat edaran Mentri Kelautan dan perikanan tentang pembebasan pungutan hasil perikanan (PHP) dan pelarangan alat tangap jenis pukat harimau, yang diteruskan kepada pihak daerah untuk ditindak lanjuti menjadi perda dan perbup. Maka, DKP Kabupaten Lingga saat ini tengah menyusun peraturan tersebut.

“Saat ini kita sedang menyusun peraturan tentang PHP guna menindak lanjuti surat edaran Mentri Kelautan dan perikanan RI,” ungkap Abang Muzny, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Lingga, yang ditemui di kantornya, Senin (30/3).

Dijelaskannya, pungutan PHP tersebut sejak lima tahun terakhir tidak diberlakukan di Lingga. Hal ini mengingat, aturan sebelumnya yang menyatakan bahwa dalam menjemput dana alokasi khusus (DAK) dari pusat, syaratnya pemerintah daerah tidak memberlakukan aturan PHP tersebut.

Dari surat edaran penghapusan PHP itu juga, dia mengatakan, bagi daerah yang menindak lanjutinya dengan membuat perda atau perbup, maka pemerintah pusat akan memperioritaskan bantuan ke daerah tersebut. “Untuk dijadikan perda, prosesnya cukup panjang. Jadi kita susun Perbup-nya,” ungkapnya.

Tentang pelarangan alat tangkap berjenis pukat harimau, dia juga mengatakan, akan dibuat Peraturannya. Aturan ini lebih dikhususkan kepada kawasan konservasi laut guna menjaga ekosistem dan biota laut. “Saat ini masih kita susun,” katanya.

Namun untuk bidang pengawasan ini, dijelaskannya lagi, terkendala pada kewenangan Dinas. Saat ini kewenangan tersebut diambil alih pihak Provinsi, sejalan dengan diberlakukannya UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Saat ini, pihaknya tidak memiliki kewenangan terhadap pengawasan tersebut.

“tentang pengawasan laut, saat ini kita tidak memiliki kewenangan lagi. Sudah ditangani pihak provinsi. Kedepannya, kalau ada pengaduan terkait pelanggaran di perairan Lingga, kita akan surati pihak DKP Provinsi,” tutupnya. (MC Lingga) 

Tinggalkan Balasan