Distanhut Minta Masyarakat Segera Usulkan Hutan Tanah Ulayat

Diposting pada

Foto: Kepala dinas pertanian dan kehutanan Kabupaten Lingga, Rusli Ismail. Ard

Lingga, MC – Rusli Ismail, kepala dinas Pertanian dan Kehutanan (distanhut) kabupaten Lingga himbau pihak desa se kabupaten Lingga proaktif dan segera usulkan hutan desa dan hutan tanah ulayat. Hal tersebut disampaikannya terkait refisi SK Menhut untuk wilayah hutan lindung kabupaten Lingga dan kemudahan yang diberikan Menteri Kehutanan saat ini terhadap status hutan desa dan tanah hutan ulayat.

Dikatakan Rusli, fungsi hutan desa bagi kelompok masyarakat di Lingga yang notabennya masyarakat pesisir, namun memiliki hutan-hutan bakau dan juga wilayah pulau Lingga dan Pulau Singkep sebagai dua pulau besar di Lingga, perlu memiliki hutan desa dan tanah ulayat. Fungsinya dikatakan Rusli tak lain sebagai hutan penyangga untuk menjaga keseimbangan alam itu sendiri sebagai tempat tinggal masyarakat. Selain itu, Daik Lingga sendiri, yang merupakan Bunda Tanah Melayu, dapat mengusulkan tanah ulayat.

“Hutan desa dan tanah ulayat, sampai saat ini kita belum punya di Lingga. Desa boleh mengusulkan, fungsinya sebagai penyangga untuk menjaga keseimbangan. Sebagai hutan cadangan dan memiliki manfaat nantinya untuk masyarakat sendiri,” terang Rusli Ismail beberapa waktu lalu.

Rusli menambahkan, di Lingga sendiri sangat perlu desa mengusulkan hutan desa. Terlebih lagi, kelompok masyarakat desa yang tinggal di pesisir. Seperti halnya hutan-hutan bakau (mangrove red) yang menjadi penyangga abrasi dan hutan sebagai penyangga cadangan air bagi warga agar dapat dijaga kelestariannya oleh kelompok masyarakat itu sendiri. 

“HTR juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Seperti mangrove, tidak mungkin tidak bisa dimanfaatkan. Kami di dinas juga memilik peran pengawasan pengelolaanya,” tutur Rusli lagi.

Namun begitu, pengelolaan hutan desa bukan pula semata-mata beroreintasi ekonomi, tetapi juga memperhatikan unsur lingkungan.”Kita takut masyarakat salah mengartikannya sehingga mengabaikan unsur lingkungan itu sendiri,” jelas Rusli.

Untuk itu, distanhut sendiri tetap berperan dalam fungsi pengawasan dan menjadi tempat masyarakat berkonsultasi. Terkait aktifitas apa saja yang boleh dilakukan masyarakat. Seperti halnya pemanfaatan hutan mangrove yang saat ini masih dilakukan di Lingga. Sedikitnya dikatakan Rusli, terdapat lebih kurang 30 panglong arang yang masih beroprasi di Lingga yang di kelola oleh koperasi dan diawasi distanhut Lingga.

“Dengan adanya panglong arang, masyarakat dapat bekerja. Sekarang ada 30 panglong arang yang dikelola secara kolektif oleh koperasi di Lingga. Dari pemanfaatan HTR di Lingga, pertahun kita mampu menyumbangkan Rp 2 Miliar ke pusat,” tambahnya lagi.

Besarnya hasil yang di dapat dari segi ekonomi, dan menjadi ruang pekerjaan bagi warga Lingga, Rusli juga menghimbau agar upah minimum berlaku bagi pekerja di panglong arang. Sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. “Itu yang selalu kita rapatkan, jangan pekerja tetap miskin. Minimal balance, gaji minimum,” jelas Rusli mantan camat Senayang ini.

Sementara itu, seperti yang diungkapkan Marwan Jafar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal yang dikutip di Kompas.com mengatakan program hutan desa bisa diarahkan sesuai prinsip-prinsipnya dengan tidak mengubah status dan fungsi kawasan hutan. “Ada keterkaitan masyarakat terhadap sumber daya hutan. Karena hutan mempunyai fungsi sosial, ekonomo, budaya dan ekologis,” papar Marwan Jafar. (bre/MC Lingga)

 

Tinggalkan Balasan