Masalah Kawasan Hutan Menghambat Pembangunan di Lingga

Diposting pada

Foto: Kawasan hutan lindung. Net

Lingga, MC – Pelaksana pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lingga bukan tersandera dengan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), akan tetapi terhambat oleh surat keputusan (SK) Menteri Kehutanan (Menhut) nomor 867 dan 463. Jika permasalah ini belum selesai maka pembangunan menjadi stagnan.

Hal ini sesuai dengan SK Menhut,  untuk kawasan/lahan yang berada di Kabupaten Lingga sebagian besar masih berstatus kawasan hutan, seperti hutan produksi terbatas, hutan produksi konvesrsi dan hutan lindung. Sebagaimana tertuang dalam SK menhut 463 maupun 867. Sementara untuk membangun berbagai infrastruktur penting, harus berada pada kawasan yang bukan hutan.

Demikian diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lingga M Ishak dihadapan Menteri PPN /kepala  Bappenas Adrianof Chaniago pada acara sosialisasi perpres no 2 th 2015 tentang RPJMN 2015 -2019 di Batam, kamis ( 5/2) lalu.

” Karen itu Pemkab Lingga berharap sekali bantuan pak menteri dan kementerian terkait membantu menyeselaikan permasalahan kawasan hutan ini. Sehingga sinergisitas antara RPJMN 2015 – 2019 dengan rencana pembangunan didaerah dapat berjalan secara maksimal,”jelas Ishak kepada media, Sabtu (7/2).

Apalagi dengan hadirnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang kelautan. Hal ini dirasakan sangat serasi sekali dengan karakteristik wilayah Kabupaten Lingga yang sebagian besar adalah laut. Dengan 531 pulau akan memberikan peluang yang besar bagi Kabupaten Lingga di dalam mengembangkan dan mengelola sumberdaya kelautan dan kemaritiman untuk kesejateraan masyarakat. (jfr/MC Kab Lingga)

Tinggalkan Balasan