Foto: Salah satu rumah warga yang tidak layak huni. Net
Lingga, MC – Pemerintah Kabupaten Lingga, melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) akan memberikan bantuan program rehabalitasi Rumah Tidak Layak huni (RTLH) sebesar Rp 18 juta per rumah miskin. Tahun 2015 ini, Pemkab Lingga memprogramkan rehab sekitar 1.419 rumah tangga sasaran di 6 kecamatan.
“Jumlah dan anggaran yang akan mendapatkan program RTLH sudah disetujui serta disahkan DPRD Lingga pada APBD 2015. Satu rumah diproyeksikan menerima bantuan Rp 18 juta,” kata Kadinsosnakertrans Kabupaten Lingga, H Muslim kepada media, di ruang kerjanya, Kamis (5/2).
Enam dari sembilan kecamatan di Kabupaten Lingga yang mendapatkan program RTLH antara lain Kecamatan Senayang, Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur, Selayar dan Singkep Barat. Untuk Kecamatan Singkep Barat, keluarga sasaran yang diberikan bantuan khusus di desa wilayah pesisir pantai.
“Desa Bakong, Posek, Langkap dan lainnya. Sedangkan, untuk kecamatan yang diprioritaskan adalah Senayang. Hampir seluruh desa di Kecamatana Senayang menerima bantuan, kecuali Desa Benan. Karena sudah mendapatkan program yang sama dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI,” terang Muslim.
Jumlah penerima RTLH di Kabupaten Lingga, saat ini meningkat hampir 100 persen dari 864 KK tahun 2014. Begitu juga dengan besaran anggaran yang diberikan bertambah Rp 1 juta dari Rp 17 juta tahun sebelumnya. “Teknis pembuatan masih sama dengan tahun 2014,” imbuhnya.
Tidak hanya anggaran perbaikan rumah yang diberikan, lanjut Muslim, penerima RTLH juga diberikan bantuan program Usaha Ekonomi Produkrif (UEP). Khususnya yang memiliki usaha dan dinilai layak sebagai penerima program Dinsosnakertrans Lingga.
“Untuk program UEP, penerimanya sebanyak 90 keluarga. Bantuan dana tunai itu sebesar Rp 2,5 juta per KK,” sebut Muslim. (TENGKU/MC Kab Lingga)