Lingga (Media Center) – Bagian Kominfo dan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Lingga persiapkan usulan landasan hukum pemanfaatan surat elektronik (Surel).
Ady Setiawan, Kasubbag Komunikasi Bagian Kominfo Humas Setda Lingga di Daik, Rabu (22/2) mengatakan, daerah itu masih belum memiliki landasan hukum pemanfaatan Surel, sehingga belum dapat dijadikan sebagai arsip transaksi informasi yang sah.
“Kami sedang persiapkan usulannya. Kedepan, surat-menyurat berbentuk elektronik ini dapat digunakan secara sah,” kata dia.
Menurutnya, sejumlah daerah di Indonesia sudah membuat landasan hukum pemanfaatan Surel tersebut sehingga menjadi salah satu dokumen sah pemerintah.
Bahkan Kementrian Kominfo RI, lanjutnya, turut mendorong setiap daerah menggunakan surel. Hal itu dapat di lihat dari sistem kerja E-Office yang diluncurkan Kemenkominfo RI, dimana Surel menjadi salah satu pendukung kerja sistem itu.
“Manfaatnya banyak sekali. Selain lebih efisien dalam hal transaksi surat-menyurat, Surel juga mempermudah pemerintah kita mengarsipkan file,” ungkap Ady.
Ady juga mengatakan, jajaran OPD Pemkab Lingga sudah melek teknologi. Proses transaksi surat-menyurat secara elektronik juga telah di kuasai jajaran pegawai pemerintah daerah.
“tinggal lagi landasan hukum pemanfaatannya saja yang belum kita miliki. Itu akan segera kami usulkan,” tutupnya. (Mc)