Bagian Kesejahteraan Rakyat

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Kesejahteraan Rakyat

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

(1)    Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang agama dan kerukunan umat beragama, serta bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi :

a.    Perumusan dan penyusunan program kerja di bagian kesejahteraan rakyat;
b.    Penyediaan data keagamaan, kerukunan umat beragama serta bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
c.    Penyelenggaraan analisa dan kajian data keagamaan, kerukunan umat beragama kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
d.    Pemberian saran dan pertimbangan mengenai langkah-langkah dan tindakan-tindakan yang perlu diambil dibidang tugasnya kepada atasan;
e.    Pelaporan pelaksanaan tugas dan program kerja bagian kesejahteraan rakyat;
f.    Pengkoordinasian rencana pembinaan keagamaan, kerukunan umat beragama kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial;
g.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian kesejahteraan rakyat terdiri dari :

a.    Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
b.    Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial.

(1)    Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
b.    Mengumpulkan dan menganalisa data keagamaan;
c.    Penyediaan informasi hasil pengolahan data keagamaan;
d.    Melakukan koordinasi penyelenggaraan ibadah haji serta usaha-usaha kelancaran pelaksanaan ibadah haji;
e.    Melaporkan pelaksanaan tugas dan program kerja sub bagian Keagamaan dan Kerukunan Umat Beragama;
f.    Menghimpun dan memelihara data keagamaan;
g.    Memproses administrasi bantuan-bantuan di bidang keagamaan dan kerukunan umat beragama;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun perencanaan dan melaksanakan kegiatan sub bagian  kemasyarakatan dan kesejahteraan sosial agar pelaksanaan kegiatan tercapai secara efektif dan efisien;
b.    Melaksanakan pembinaan partisipasi keluarga dan lembaga sosial masyarakat dalam pembangunan daerah;
c.    Melaksanakan evaluasi, monitoring dan memberikan bahan masukan untuk pelaporan terhadap setiap program/kegiatan yang dilaksanakan;
d.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tinggalkan Balasan