Kebutuhan Hidup Layak di Lingga 2,1 Juta Rupiah

Diposting pada

LINGGA, MC – Berdasarkan survei 60 komponen kebutuhan hidup layak, Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga, menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tahun 2014 sebesar Rp 2.147.823. Penentuan KHL ini berdasarkan perhitungan rata-rata KHL sejak bulan Januari 2014.

“DPK sudah melakukan survei KHL di Kabupaten Lingga, sejak bulan Januari 2014. Hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah tersebut memutuskan angka KHL Lingga sebesar Rp 2.147.823,” kata Kadinsosnaker Kabupaten Lingga H Muslim seusai rapat KHL, Senin (13/10).

Dikatakan, 60 komponen yang terdiri dari jenis kebutuhan yang dikelompokan secari garis besar, yakni, makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, transportasi, rekreasi serta tabungan yang dilakukan survei harga oleh dewan pengupahan, nilainya bervariasi setiap bulan. Survey dilakukan di dua pasar berbeda, yakni Pasar Dabo dan Daik.

“Bulan Januari  KHL ditetapkan  sebesar Rp 2.148.283, Februari Rp 2.152.036, bulan Maret Rp 2.155.907, April Rp 2.140.013, Mei Rp 2.140.013, Juni Rp 2.145.379 dan rekapitulasi bulan Juli hingga Oktober Rp 2.154.146,” terang Muslim.

Dilanjutkan, penetapan nilai KHL ini merupakan dasar pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015 yang akan dibahas dewan pengupahan.

“Mungkin nantinya ada komponen lain sebagai indikator UMK, yakni kesanggupan pengusaha membayar upah, namun KHL, ini akan menjadi acuan dasar,” imbuhnya.

Data yang dihimpun sejak tahun 2012, nilai UMK Lingga selalu dibawah nilai KHL. Tahun 2012 nilai KHL ditetapkan, Rp 2,5 juta sedangkan UMK Rp 1,06 juta. Tahun 2012  nilai KHL yang ditetapkan adalah Rp 2,2 juta, sedangkan UMK Rp 1,75 juta. (MC Kab Lingga/*)

Tinggalkan Balasan