BPMP Lingga Sosialisasikan PP dan UU Perizinan

Diposting pada

LINGGA, MC – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Lingga menggelar sosialisasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah terkait penegakan kerja Satpol PP dalam penegakan aturan perizinan di Hotel Lingga Pesona, Selasa (14/10).

Sosialisasi yang secara resmi dibuka oleh Asisten III Adminstrasi Pemerintahan Kabupaten Lingga Abdulrakhman tersebut, Turut dihadiri sejumlah kepala SKPD yang ada di Lingkungan Pemkab Lingga.

Kepala BPMP Kabupaten Lingga Said Nursyahdu mengatakan, sosialosasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman aturan-aturan, undang-undang dan peraturan yang terkait dengan tugas fungsi Satpol PP, karena saat ini, Satpol PP juga dijadikan Satgas.

“Salah satu tugasnya Satpol PP untuk pengamanan dan penegakkan Perda dan Perbup nomor 27 Tahun 2014 tentang perizinan butuh penegakkan dan pengamanan,” ujarnya.

Dia mengatakan, keterkaitan Satpol PP dalam hal perizinan setelah disosialisasikan, Satpol PP turun ke lapangan dan bertindak sebagai tim teknis, seperti razia persuasif dulu.

“Pengamanan dan penertiban apabila terjadi aduan. Kemudian ada razia monitoring dan evaluasi. Maka Satpol PP juga dilibatkan,” katanya.

Peserta sosialisasi yang diikuuti oleh 50 peserta dari Kesatuan Polisi Pamong Pramaja Lingga berjalan dengan lancar.

Ditambahkan Nursaid, sejumlah perizinan sudah diatur oleh Perbup No 27 tahun 2014 juga tentang pelimpahan izin  kepada BPMP.

“Saat ini ada 18 Izin dilimpahkan ke BPMP. Yang tidak dilimpahkan itu terkait izin tambangan moneter, atau izin bidang keuangan,” ungkapnya. (Put/MC Kab. Lingga)

Tinggalkan Balasan