Surat Anjuran Reklamasi Distamben Tak Digubris PT SMA

Diposting pada

LINGGA, MC – Surat yang dilayangkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lingga untuk menganjurkan PT Sanmas Mekar Abadi (SMA) menunaikan kewajibannya melakukan reklamasi pada lahan bekas tambang di Desa Sekanah Lingga Utara tidak digubris. Bahkan, pemerintah sudah tiga kali menyurati perusahaan.

 

Reklamasi pasca melakukan penambangan sudah diatur dengan jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 Tahun 2010 tentang prinsip reklamasi tambang yang tercantum dalam pasal 2 ayat 2, berbunyi pemegang IUP dan IUPK operasi produksi wajib melaksanakan reklamasi pasca tambang.

“Surat pertama sudah. Dan surat kedua dan ketiga pun sudah.  Pihak perusahaan PT Sanmas Mekar Abadi belum menanggapi dalam bentuk tertulis,” ungkap Kasi Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Umum, Sastro Purba, beberapa waktu lalu

Sebelumnya, lanjut Sastro, PT SMA, sudah memberikan laporan tahunan karena mereka wajib memberikan laporan tahunan. Bahkan pihak Distamben juga berkewajiban menyurati untuk reklamasi.

Namun, terlihat di lapangan, hingga saat ini belum ada tanda reklamasi seperti revitagasi di lahan seluas 170 hektar lebih, di Desa Sekanah, yang gundul akibat eksplorasi, Sastro mengatakan pihaknya belum sempat meninjau reklamasi terkait laporan pihak PT SMA.

“Belum sempat meninjau. Terkait laporan katanya mereka lakukan reklamasi. Untuk penataan lahan,” ujarnya.

Dilanjutkan Sastro, terkait lahan dan reklamasi pasca tambang di Desa Sekanah untuk lingkungan tersebut memang diperuntukkan untuk kebun karet. Bahkan, pihak Distamben juga arahkan reklamasi pasca tambangnya diarahkan dengan bentuk berjenjang.

Diterangkan Sastro, surat laporan dari PT  SMA, bertujuan untuk mencairkan dana jaminan reklamasi. “Namun, saat ini belum kita tanggapi permohonan mereka,” katanya.

Dia mengatakan, langkah-langkah itu untuk mengimbau PT SMA agar tunaikan reklamasi sudah dilakukan oleh pihaknya.  Namun kalau mereka tidak melakukan, kata Sastro, dana jaminannya tidak bisa dicairkan sekitar Rp800 juta.

“Sebetulnya satu dua tiga tahun. Kalau mereka tidak penuhi reklamasi. IUP-nya terancam di cabut,” ungkapnya.

Sebagaimana aturannya juga, lanjut Sastro, kalau PT SMA tidak lakukan reklamasi, maka teknisnya bisa dilakukan oleh pihak ketiga. “Biayanya dari dana jaminan itu. surat itu belum dicairkan. 

Masih disimpan sebagaimana awal dulu dengan sejumlah mereka jaminkan pertama,” sebutnya.

Dilanjutkan, ketika lahan bekas tambang yang gundul dan tanah merah disekitar pesisir Desa Sekanah tidak segera dilakukan revitagasi segera dikhawatirkan berdampak terjadinya erosi yang lebih parah serta dimusim panas akan berdampak menghasilkan debu yang akan terhirup oleh warga Desa Sekanah. “Kalau tidak segera revitagasi bisa berdampak erosi,” pungkasnya.(MC Kab. Lingga/*)

Tinggalkan Balasan