Bagian Hukum

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Hukum

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

 BAGIAN HUKUM

(1)    Bagian Hukum mempunyai tugas pokok melaksanakan dan mengoordinasikan penyusunan perumusan produk hukum daerah, dokumentasi produk hukum, sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi Pemerintah Daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum mempunyai fungsi :

a.    Penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang perumusan produk hukum daerah, dokumentasi dan sosialisasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pelayanan bantuan hukum bagi pemerintah daerah;
b.    Penyiapan bahan pertimbangan dan bantuan hukum bagi pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas di lingkungan pemerintah daerah;
c.    Pengumpulan bahan perumusan penyusunan dan fasilitasi penetapan produk hukum daerah;
d.    Penyusunan himpunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah;
e.    Pengharmonisasian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
f.    Pelaksanaan pendokumentasian dan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah secara konvensional dan/atau elektronik;
g.    Pelaksanaan penyiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
h.    Penyusunan program legislasi daerah, pengkajian dan pelaksanaan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah;
i.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bagian Hukum terdiri dari :

a.    Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi Hukum.
b.    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian Hukum.

(1)    Sub Bagian Produk Hukum Daerah dan Dokumentasi Hukum mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
b.    Pelaksanaan asistensi penyusunan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
c.    Melaksanakan fasilitasi penetapan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
d.    Melaksanakan penyiapan rancangan peraturan daerah yang akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD);
e.    Menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah bersama akat kelengkapan DPRD;
f.    Menyiapkan bahan penyusunan Program Legislasi Daerah;
g.    Melaksanakan pendokumentasian dan pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, keputusan bupati dan produk hukum daerah lainnya secara konvensional dan/atau elektronik;
h.    Melaksanakan pengundangan produk hukum daerah;
i.    Mengharmonisasikan peraturan daerah, peraturanbupati dan keputusan bupati dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
j.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

(2)    Sub Bagian Bantuan Hukum dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Mengumpulkan dan pengolahan bahan dalam rangka pelayanan konsultasi dan bantuan hukum kepada unsur pemerintah daerah;
b.    Melaksanakan penyelesaian permasalahan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
c.    Memberikan bantuan hukum kepada pemerintah daerah atas masalah yang timbul dalam pelaksanaan tugas dan mewakili pemerintah daerah dalam penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dalam pelaksanaannya dengan menggunakan surat kuasa dan/atau surat perintah;
d.    Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum dan profesi hukum dalam rangka penyelesaian perkara, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
e.    Mengumpulkan bahan dan data-data terkait pelaksanaan HAM di daerah;
f.    Menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian dan inventarisasi permasalahan hukum;
g.    Melaksanakan pengkajian terhadap permasalahan hukum dan HAM;
h.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tinggalkan Balasan