Bagian Perekonomian

Diposting pada

SEKRETARIAT DAERAH

Bagian Perekonomian

Jln. Istana Kota Baru, No.           Kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau
Email :                                 | Kode Pos 29811

 

Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi

BAGIAN PEREKONOMIAN

(1)    Bagian Perekonomian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan peyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdayaalam, pedoman petunjuk teknis pembinaan ekonomi daerah, memonitoring perkembangan di bidang sarana dan prasarana perekonomian, sumberdaya alam dan peningkatan produksi daerah.

(2)    Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Perekonomian mempunyai fungsi :

a.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang produksi pertanian, energi dan sumberdaya mineral, migas dan panasbumi (geotermal) serta pariwisata, seni dan budaya;
b.    Pelaksanaan penyelenggaraan koordinasi dan pengelolaan sumberdaya alam bidang produksi pertanian, energi dan sumberdaya mineral, migas dan panas bumi (geotermal) serta pariwisata, seni dan budaya;
c.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perkoperasian, perkreditan, permodalan perusahaan dan perbankan daerah;
d.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang transportasi dan komunikasi;
e.    Pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang perdagangan dan industri dan sarana prasarana perekonomian;
f.    Pelaksanaan penyelenggaraan pengelolaan bantuan kepedulian terhadap masyarakat (CSR) dari perusahaan yang melakukan kegiatan di daerah;
g.    Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), bagian perekonomian terdiri dari :

a.    Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama.
b.    Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam.

(1)    Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Produksi Daerah dan Kerjasama;
b.    Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan peningkatan di bidang produksi pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan serta energi dan sumberdaya mineral;
c.    Melakukan pendataan dan inventarisasi bidang produksi daerah;
d.    Mengkoordinasikan kebijakan di bidang produksi daerah dan kerjasama perekonomian dan pengembangan institusi;
e.    Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program dan kegiatan di bidang produksi daerah;
f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)    Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam mempunyai tugas, sebagai berikut :

a.    Menyusun program dan rencana kerja Sub Bagian Sarana Perekonomian dan Sumberdaya Alam;
b.    Merumuskan dan menyusun pedoman dan petunjuk teknis di bidang sarana perekonomian dan sumberdaya alam;
c.    Mengkoordinasikan kebijakan terhadap pembinaan dan pengembangan sarana, prasarana perekonomian, pengembangan usaha mikro dan institusi;
d.    Memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan ekonomi kerakyatan;
e.    Melakukan monitoring terhadap pengembangan program dan kegiatan di bidang sarana prasarana perekonomian dan sumberdaya alam;
f.    Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

Tinggalkan Balasan