Dinkes Segera Musnahkan Aset Obat Kadalaursa Senilai 2,4 Miliar 

Diposting pada
Foto: Obat kadaluarsa dari RSL Daik akan dibawa ke Dabosingkep untuk dimusnahkan. Ist

Lingga (Media Center) – Aset Pemkab Lingga senilai 2,4 Miliar dalam bentuk obat-obatan kadaluarsa, menunggu surat keputusan (SK) Bupati untuk dilakukan pemusnahan. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lingga merencanakan pemusnahan obat tersebut pada 16 Agustus 2016 mendatang.

“Jumlah itu sesuai data yang diajukan tim Pemusnahan Obat Rusak, terhitung dari tahun 2006 hingga bulan Juli 2016 senilai Rp 2,4 miliar. Pemusnahannya masih menunggu SK Bupati Lingga. Ini merupakan aset Kabupaten,” kata drg Siti Nafia, Kabid Pelayanan Kesehatan dinas Kesehatan kabupaten Lingga, Kamis (11/8/2016).

Dia menjelaskan, data aset obat kadaluarsa tersebut berdasarkan data yang ada di rumah sakit umum lapangan (RSUL) Daik, Instalasi Farmasi, dan 8 unit puskemas senilai Rp 1,7 Miliar. Sedangkan sisanya dari RSUD Dabosingkep senilai Rp 700 juta.

“Ini untuk pengamanan obat dan pengelolaan barang milik daerah. Kita sudah rapat koordinasi dengan Tim Penghapusan Obat Kadaluarsa dari tahun 2006 sampai bulan Juli 2016 ini dan tim penilai obat rusak dan kadaluarsa,” tuturnya.

Sebelum pemusnahan, jumlah ajuan ini akan diusulkan dulu kepada Bupati Lingga, dan dilihat kembali apakah sesuai untuk dimusnahkan.

Untuk aset obat kadaluarsa wilayah Daik Lingga, termasuk Puskesmas diwilayah kepulauan Senayang, lanjutnya, akan di bawa ke Dabosingkep untuk dimusnahkan bersamaan.

“Total yang dari Daik, angkutannya dengan 2 pick up dan 2 truck. Rencanya hari ini (Kamis) akan dibawa ke Dabosingkep. Proses pemusnahannya, dengan cara digiling dan di timbun,” ungkapnya.

Ditempat lain, Ignasius Luti, kepala dinas Kesehatan kabupaten Lingga mengatakan jika sesuai rencana, jadwal pemusnahan akan dilangsungkan pada tanggal 16 Agustus 2016 mendatang.

“Hari H nya, tanggal 16 nanti. Tempatnya di TPA Singkep Barat,” singkatnya. (*)

 

ANTARA

Tinggalkan Balasan