BPMP Lingga Mengimbau, Urus HO Sebelum Berakhir

Diposting pada

Lingga, MC – Untuk kelancaran administrasi dan mencegah lamanya proses perpanjang Izin Gangguan (HO), maka BPMP Kabupaten Lingga mengimbau kepada seluruh pemilik HO untuk segera melakukan perpanjangan, tiga bulan sebelum masa berakihirnya izin tersebut. 

Said Nursyahdu, Kepala BPMP Kabupaten Lingga menuturkan, pihaknya masih terkendala pada minimnya petugas pelayanan perizinan, Sehingga proses perpanjangan izin HO yang saat ini berjumlah ribuan berkas, harus memakan waktu yang lama.

“Pengurusan HO itu memang tidak lama, namun karena di BPMP sendiri masih minim tenaga yang bisa mengerjakan hal tersebut membuat pengurusannya sedikit lama,” kata Said Nur Syahdu kepada awak media, beberapa waktu lalu.

Seperti yang terjadi saat ini, Said mengatakan, proses perpanjang HO sendiri memakan waktu dua bulan baru selesai. Hal tersebut disebabkan HO yang masuk ke perizinan secara keseluruhan se Kabupaten Lingga.

Untuk itu, mengingat minimnya tenaga di BPMP yang bisa mengerjakan berkas perpanjangan HO tersebut maka, dirinya meminta kepada para pedagang yang ada di Kabupaten Lingga agar mengajukan perpanjangan HO tiga bulan sebelum masa berakhirnya. 

“Ini juga membuat para pegawai saya kelabakan. Maka sesuai  dengan peraturan daerah yang dikeluarkan Bupati Lingga, hal ini juga mengingat daerah Lingga, yang terdiri dari kepulauan, kita menghimbau kepada pemilik HO tiga bulan sebelum aktifnya HO untuk urus perpanjangan, ” jelasnya.

Dia juga merencanakan ke depan, akan membuat pelayanan terpadu di BPMP yang lebih proaktif dan cepat dalam mengurus semua perpanjangan izin.

” Memang kita akui para pegawai yang di pelayanan masih belum maksimal, mereka masih perlu pembinaan dan pelatihan. Oleh sebab itu pengurusan izin di BPMP belum bisa dilaksnakan dalam hitungan hari,” kata Said Nur Syahdu.

Dia meminta kepada semua pemilik HO, agar mengajukan perpanjangan HO tiga bulan sebelum berakhir. Ini untuk kelancaran administrasi dan mencegah lamanya proses perpanjangan. (*/MC Kab Lingga)

Tinggalkan Balasan