DPRD Lingga Sahkan Enam Perda Pada Paripurna

Diposting pada

Foto: Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Muhammad Nizar mengesahkan Ranperda menjadi Perda, pada Rapat Paripurna di Aula DPRD Lingga. Ard

Lingga, MC – DPRD Kabupaten Lingga mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda pada rapat paripurna di aula kantor DPRD Lingga, Senin (9/3). Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Lingga, M Nizar.

Ranperda yang sebelumnya telah diusulkan oleh pemerintah melalui dinas terkait untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda) sebagai produk hukum yang memperkuat regulasi pelayanan publik, akhirnya selesai digodok oleh pansus dan disahkan ketua DPRD melalui paripurna.

Ketua DPRD Lingga Muhammad Nizar berharap, setelah disahkan Perda tersebut, selanjutnya kepada seluruh pihak terkait segera dapat mensosialisasikannya. “kepada seluruh pihak terkait, kami minta untuk dapat segera mensosialisasikannya,” tegasnya. 

Ditempat yang sama, Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Lingga Muhammad Aini, mewakili Bupati Lingga mengucapkan Terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang ikut berperan dalam pembuatan Perda tersebut.

Dikatakannya, membuat sebuah peraturan untuk meningkatkan pelayanan bukanlah perkara mudah, namun dengan kebersamaan dapat lebih meringankan pekerjaan tersebut. Dia berharap kebersamaan itu dapat terus dipelihara.

Dia menjelaskan, Ranperda yang telah di sahkan menjadi perda yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun anggaran 2005-2025, peraturan tentang gedung dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta peraturan jenis usaha dan upaya pemantauan lingkungan hidup.

Selanjutnya, peraturan tentang pengaturan pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian menara telekomunikasi, peraturan pembentukan dan pengelolaan badan usaha milik desa (BUMDes) serta peraturan tentang perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. 

Setelah disahkan Perda oleh DPRD Lingga, dikatakan Aini, Pemkab melaui biro Hukum akan segera menyerahkan kepada Gubernur Kepri untuk mendapatkan nomor registrasinya.

Dia menambahkan, Perda yang telah dibuat bukan untuk dijadikan dokumen dan alasan formalitas saja, namun apa yang diatur dalam Perda tersebut benar-benar dapat dipahami dan menjadi landasan untuk membuat sebuah kebijakan.

Pantauan dilapangan, rapat paripurna tersebut dihadiri perwakilan dari setiap SKPD, Camat se Kabupaten Lingga, Lurah dan Kepala Desa, perwakilan BPD tiap desa dan tokoh masyarakat se Kabupaten Lingga. Paripurna sempat ditunda selama kurang lebih dua jam, karena alasan syarat 65 persen kuota kehadiran anggota DPRD belum terpenuhi. (MC kab Lingga)

 

Tinggalkan Balasan