Foto: Industri pengolahan sagu termasuk salah satu industri berskala kecil yang diwajibkan memiliki SPPL. Ard
Lingga, MC – Untuk mengatasi masalah pencemaran lingkungan yang disebabkan limbah industri, BLH segera mengeluarkan surat pernyataan pengelolaan Lingkungan (SPPL) dalam waktu dekat ini. Diwajibkan setiap industri berskala kecil jenis apapun, minimal memiliki SPPL.
Junaidi Adzam, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Lingga mengatakan, sebelum dikeluarkannya peraturan Bupati (Perbup) tentang hal tersebut, pihaknya tetap akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. “Sebelum keluar Perbup, kita tetap akan melakukan sosialisasi kepada pelaku industri terlebih dahulu.” Ungkap Junaidi, Rabu (11/2).
Dia melanjutkan, untuk mengurus surat pernyataan ini, para pelaku industri tidak akan dikenakan biaya apapun. “Tidak akan kita pungut biaya apaun untuk mengurus SPPL,” tegasnya.
Selain itu, terkait usaha BLH menanggulangi permasalahan lingkungan yang disebabkan limbah industri di Kabupaten Lingga, Junaidi mengungkapkan, BLH Kabupaten Lingga akan menggelar rapat koordinasi dengan seluruh stackholder baik itu instansi pemerintahan hingga para pelaku industri sebanyak delapan kali sepanjang tahun anggaran 2015 ini.
“Tahun ini kita akan adakan rakor sebanyak sebanyak kali. Kita akan mengundang semua stakholder yang terkait dengan permasalahan lingkungan tersebut, mulai dari insitansi pemerintahan sampai para pelaku industri.” ungkapnya lagi. (MC kab Lingga)